Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU yang terlibat dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bergulir di Polda Metro Jaya dinilai bisa dikenakan pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Aturan itu termuat dalam Pasal 221 KUHP.
"Saya selalu mengatakan banyak pasal yang bisa di gunakan, pertama obstruction of justice, pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor, yang kedua juga kalau ini berasal dari pimpinan bisa dijerat pasal 36 UU KPK karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Senin (26/6).
Zaenur mengatakan pelaku juga bisa dijerat dengan UU keterbukaan informasi publik. Sebab, ada dugaan informasi publik yang dikecualikan tapi malah dibocorkan.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Ia juga menyoroti kandasnya laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen tersebut karena dianggap kurang bukti. Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani laporan itu juga tak membuka kembali putusan untuk dievaluasi karena desakan publik.
"Saya sih pesimis Dewas membuka kembali putusannya, tetapi menurut saya Dewas tidak akan berkutik jika Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini sampai ada tersangkanya," ujar Zaenur.
Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dapat Duit Paling Banyak
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. (Z-3)
Pakar hukum Prof. Harris Arthur Hedar meminta publik tidak menelan mentah narasi media sosial soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS (ART).
Penelitian Cybernews menemukan kebocoran hingga 730 TB data pengguna dari ratusan aplikasi AI di Google Play Store akibat praktik keamanan yang lemah dan enkripsi hardcoded.
Pengguna Instagram di berbagai negara melaporkan lonjakan notifikasi reset kata sandi yang tidak diminta. Diduga terkait kebocoran data dan maraknya upaya phishing serta pembajakan akun.
Panduan keamanan siber untuk pemula: pahami ancaman umum, praktik kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, VPN, phishing, dan tips melindungi data di perangkat serta cloud.
Nomor telepon pribadi PM Australia Anthony Albanese dan Donald Trump Jr bocor di situs berbasis AI.
Discord alami kebocoran data besar yang memengaruhi dokumen identitas pengguna. Sistem dukungan disusupi untuk mencuri dan memeras data pribadi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved