Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU yang terlibat dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bergulir di Polda Metro Jaya dinilai bisa dikenakan pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum. Aturan itu termuat dalam Pasal 221 KUHP.
"Saya selalu mengatakan banyak pasal yang bisa di gunakan, pertama obstruction of justice, pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor, yang kedua juga kalau ini berasal dari pimpinan bisa dijerat pasal 36 UU KPK karena menjalin komunikasi dengan pihak berperkara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Senin (26/6).
Zaenur mengatakan pelaku juga bisa dijerat dengan UU keterbukaan informasi publik. Sebab, ada dugaan informasi publik yang dikecualikan tapi malah dibocorkan.
Baca juga: Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data Korupsi ESDM
Ia juga menyoroti kandasnya laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen tersebut karena dianggap kurang bukti. Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani laporan itu juga tak membuka kembali putusan untuk dievaluasi karena desakan publik.
"Saya sih pesimis Dewas membuka kembali putusannya, tetapi menurut saya Dewas tidak akan berkutik jika Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini sampai ada tersangkanya," ujar Zaenur.
Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dapat Duit Paling Banyak
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membenarkan terdapat unsur pidana terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM di KPK. Laporan itu naik ke tahap penyidikan.
Karyoto mengatakan pihaknya menerima 10 laporan terkait kasus ini. Seluruhnya masih dalam tahap penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. (Z-3)
Penelitian Cybernews menemukan kebocoran hingga 730 TB data pengguna dari ratusan aplikasi AI di Google Play Store akibat praktik keamanan yang lemah dan enkripsi hardcoded.
Pengguna Instagram di berbagai negara melaporkan lonjakan notifikasi reset kata sandi yang tidak diminta. Diduga terkait kebocoran data dan maraknya upaya phishing serta pembajakan akun.
Panduan keamanan siber untuk pemula: pahami ancaman umum, praktik kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, VPN, phishing, dan tips melindungi data di perangkat serta cloud.
Nomor telepon pribadi PM Australia Anthony Albanese dan Donald Trump Jr bocor di situs berbasis AI.
Discord alami kebocoran data besar yang memengaruhi dokumen identitas pengguna. Sistem dukungan disusupi untuk mencuri dan memeras data pribadi.
Banyak kasus kebocoran data terjadi bukan hanya karena serangan dari luar, tetapi juga akibat kelalaian individu dalam menjaga informasi pribadi.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved