Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Ketua Lembuga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al Hamdi tidak setuju dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurutnya, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades.
"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," ujar Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).
Baca juga: Ratusan Kades Terjerat Kasus Korupsi, Regulasi Jabatan Wakil Kades Diusulkan Masuk Revisi UU Desa
Ia menilai terlalu panjangnya masa jabatan Kades juga berpotensi menimbulkan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Itu juga bisa merusak sistem demokrasi yang sekarang sudah berjalan baik.
"Tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua," ucapnya.
Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan
Menurutnya, batasan masa jabatan yang ideal bagi kades adalah enam tahun dan dua periode.
Model dua kali masa jabatan seperti itu, ucapnya, banyak diadopsi di negara demokrasi lain, termasuk Amerika Serikat.
"Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagus bagi Indonesia supaya terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan," terangnya.
Ia berharap Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia dapat bersikap dewasa dalam menyikapi perubahan masa jabatan kades sehingga tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi.
"Bukan malah memperpanjang. Dengan demikian, enam tahun dalam satu kali masa jabatan Kades dengan maksimal dua kali masa jabatan adalah pilihan tepat dan bijak bagi Indonesia yang sudah melewati seperempat abad sebagai negara demokrasi," tandasnya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) No.6/2014 tentang Desa mengusulkan perubahan masa jabatan kades.
Fraksi-fraksi di DPR masih belum sepakat mengenai rumusan masa jabatan kades dalam revisi UU Desa. Ada enam fraksi partai politik yang setuju masa jabatan kades diubah dari 6 menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, tiga fraksi lainnya yakni NasDem, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat. (Z-11)
Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyambut baik disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Dalam laporannya ke awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menduga massa yang berdemo pada Rabu itu (31/1/2024) telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin) memastikan bahwa perubahan UU (undang-undang) Desa akan menjadi prioritas.
Perwakilan kepala desa sepakat menunggu pengesahan RUU Desa sampai Pemilu 2024 usai, seusai menemui Ketua DPR Puan Maharani.
Mantan Menko PMK itu menjelaskan mengenai alasan DPR yang memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Desa setelah Pemilu 2024.
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Program Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved