Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN anggota DPR dari unsur perseorangan dianggap perlu karena bakal maksimal dalam memperjuangkan aspirasi, melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Radian Salman mengatakan, pemilu legislatif seharusnya juga memillih anggota DPR dari unsur perseorangan. Mereka dinilai akan lebih leluasa bergerak karena tidak dipagari ideologi partai politik.
Hal itu diungkapkan Radian saat menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan," kata Radian dalam keterangan pers.
"Desentralisasi nantinya harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya Afrika Selatan. April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan," lanjutnya.
Baca juga: Keberadaan Utusan Golongan Dinilai Jamin Keterwakilan secara Kualitatif
Di sisi lain, Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika mengaku setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI. Ia menilai yang ada di DPR saat ini bukan wakil rakyat melainkan wakil partai politik.
"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selalu mendorong terbangunnya konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Ia juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan dengan teknik adendum.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik.
LaNyalla juga mengusulkan keberadaan unsur utusan golongan dan utusan daerah untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara.
"Esensi dari Pancasila dengan sebuah sistem demokrasi khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks," ujarnya dalam keynote speech pada acara tersebut.
Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat.
"Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI," imbuh Senator asal Jawa Timur itu
LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari. (RO/A-3)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved