Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEBERADAAN anggota DPR dari unsur perseorangan dianggap perlu karena bakal maksimal dalam memperjuangkan aspirasi, melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Radian Salman mengatakan, pemilu legislatif seharusnya juga memillih anggota DPR dari unsur perseorangan. Mereka dinilai akan lebih leluasa bergerak karena tidak dipagari ideologi partai politik.
Hal itu diungkapkan Radian saat menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan," kata Radian dalam keterangan pers.
"Desentralisasi nantinya harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya Afrika Selatan. April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan," lanjutnya.
Baca juga: Keberadaan Utusan Golongan Dinilai Jamin Keterwakilan secara Kualitatif
Di sisi lain, Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika mengaku setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI. Ia menilai yang ada di DPR saat ini bukan wakil rakyat melainkan wakil partai politik.
"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selalu mendorong terbangunnya konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Ia juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan dengan teknik adendum.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik.
LaNyalla juga mengusulkan keberadaan unsur utusan golongan dan utusan daerah untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara.
"Esensi dari Pancasila dengan sebuah sistem demokrasi khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks," ujarnya dalam keynote speech pada acara tersebut.
Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat.
"Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI," imbuh Senator asal Jawa Timur itu
LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari. (RO/A-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved