Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN anggota DPR dari unsur perseorangan dianggap perlu karena bakal maksimal dalam memperjuangkan aspirasi, melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Radian Salman mengatakan, pemilu legislatif seharusnya juga memillih anggota DPR dari unsur perseorangan. Mereka dinilai akan lebih leluasa bergerak karena tidak dipagari ideologi partai politik.
Hal itu diungkapkan Radian saat menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tarik Kebijakan Impor Pasir Laut
"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan," kata Radian dalam keterangan pers.
"Desentralisasi nantinya harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya Afrika Selatan. April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan," lanjutnya.
Baca juga: Keberadaan Utusan Golongan Dinilai Jamin Keterwakilan secara Kualitatif
Di sisi lain, Dosen Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika mengaku setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI. Ia menilai yang ada di DPR saat ini bukan wakil rakyat melainkan wakil partai politik.
"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selalu mendorong terbangunnya konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Ia juga memberi catatan penting dalam konteks penyempurnaan dengan teknik adendum.
Salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik.
LaNyalla juga mengusulkan keberadaan unsur utusan golongan dan utusan daerah untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara.
"Esensi dari Pancasila dengan sebuah sistem demokrasi khas Indonesia itu adalah sarana yang mampu menjalankan sistem demokrasi di sebuah negara yang memiliki konfigurasi sosial, budaya, ekonomi dan geografis yang amat kompleks," ujarnya dalam keynote speech pada acara tersebut.
Menurut LaNyalla, setidaknya ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat.
"Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI," imbuh Senator asal Jawa Timur itu
LaNyalla hadir bersama Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Plt Kepala Puskadaran DPD RI Ahmad Djunaedi, Kepala Bidang P4 Pusperjakum DPD RI Anies Mayangsari. (RO/A-3)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved