Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keterlibatan pihak lain bakal didalami.
"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6).
KPK tidak bisa memberikan informasi terkait dugaan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, sebagian informasi bakal dibeberkan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Salah satunya yakni terkait temuan aset dari hasil penggeledahan. Barang yang ditemukan juga dipastikan langsung disita untuk kebutuhan pembuktian penyidikan.
"Dilakukan penyitaan setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada sejumlah pihak," ucap Ali.
Baca juga: KPK Fokus Telusuri Aset untuk Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Pasal Pencucian Uang
Lebih lanjut KPK meminta bantuan masyarakat untk memberikan informasi aset dari Andhi. "Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini," kata Ali.
Ali juga meminta Andhi untuk kooperatif. Barang hasil gratifikasi yang disembunyikan diharap dibeberkan ke penyidik agar penanganan perkaranya cepat selesai.
"Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tegas Ali.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Pengisian LHKPN merupakan hal yang tidak bisa disepelekan, seperti yang dialami oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang kini terjerat dalam kasus dugaan TPPU.
Penyidik KPK telah menyita aset senilai Rp76 miliar yang dimiliki mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan TPPU.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepada Andhi Pramono.
KPK telah menyita tiga lahan yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SATU unit mobil Ford Mustang Shelby GT360H milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai mobil Ford GT360H bikin melongo.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved