Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Candra Yuri Nuralam
13/6/2023 07:20
KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar
KPK mendalami keterlibatan pihak lain tekait kasus dugaan gratifikasi yang  menjerat eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keterlibatan pihak lain bakal didalami.

"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6).

KPK tidak bisa memberikan informasi terkait dugaan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, sebagian informasi bakal dibeberkan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Salah satunya yakni terkait temuan aset dari hasil penggeledahan. Barang yang ditemukan juga dipastikan langsung disita untuk kebutuhan pembuktian penyidikan.

"Dilakukan penyitaan setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada sejumlah pihak," ucap Ali.

Baca juga: KPK Fokus Telusuri Aset untuk Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Pasal Pencucian Uang

Lebih lanjut KPK meminta bantuan masyarakat untk memberikan informasi aset dari Andhi. "Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini," kata Ali.

Ali juga meminta Andhi untuk kooperatif. Barang hasil gratifikasi yang disembunyikan diharap dibeberkan ke penyidik agar penanganan perkaranya cepat selesai.

"Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama  proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tegas Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya