Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Senin (29/5), melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat. Proyek tersebut melibatkan dana senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan tahun 2020.
"Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto melalui keterangan tertulis, Senin.
Dua tersangka yang sudah ditahan tersebut berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY. Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU
Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.
"Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan," ungkapnya.
Baca juga: KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Bukan Ladang untuk Memperkaya Pejabat
Siswanto mengatakan, pada Selasa (23/5) pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.
Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian, MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP
Provinsi Aceh.
Kerugian itu ditemukan setelah diketahui bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik, kenyataannya hanya dikerjakan 9.029,63 meter kubik.
"Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik," tandasnya. (Ant/Z-11)
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengaku sangat prihatin atas peristiwa penyiraman air cabai pada santri di Aceh Barat.
Bencana hidrometeorologi ini, kata dia, merupakan peristiwa alam akibat terjadi perubahan faktor cuaca.
Hasil positif Ramli MS diketahui berdasarkan swab test yang dikeluarkan laboratorium penyakit infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Minggu (20/9).
Saat ini, luas lahan sawah di Kabupaten Aceh Barat tercatat 10.153 ha. Melalui usulan cetak sawah baru, diharapkan luas lahan bisa mencapai 20.000 ha.
"Bagi tenaga auditor yang bisa bekerja mengungkap kasus korupsi, tahun ini akan mendapatkan hadiah umrah,"
Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) memperbolehkan pergerakan orang antar-kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved