Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEBUAH event besar tentunya tidak lepas dari kehadiran maskot. Maskot kalau berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) merupakan orang, binatang, atau benda yang diperlakukan oleh suatu kelompok sebagai lambang pembawa keberuntungan atau keselamatan. Pada setiap perayaan atau festival, maskot umumnya dijadikan sebagai lambang yang memaknai perayaan.
Seperti pesta demokrasi lima tahunan sebelumnya, selalu ada maskot. Mulai dari pena, kotak suara, kertas suara dan lainnya. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga memiliki maskot tersendiri.
Untuk pemilu tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan sepasang burung bernama Sura dan Sulu. Sura merupakan maskot laki-laki, dan memiliki makna suara rakyat. Sedangkan Sulu, merupakan maskot perempuan yang memiliki makna suara pemilu.
Baca juga: Cara Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih 2024 dengan Cek DPT Online
Desain maskot ini, merupakan hasil karya Stephanie, seorang Mahasiswa Prodi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pradita. Stephanie, berhasil mengalahkan 681 desain dari 540 orang yang mendaftarkan karyanya untuk menjadi maskot Pemilu 2024.
Untuk bisa mengakses logo maskot, anda dapat mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.
Baca juga: Pemilu 2024 Mencoblos Siapa Saja? Ini yang Dipilih
https://drive.google.com/drive/folders/19cfkiU74k3OMsIiqZwuavQM5gy3b35eK
Tidak hanya maskot, KPU juga menghadirkan jingle pemilu 2024. Jingle satu ini mengajak kita untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Kerennya, lagu dan lirik nya dibuat oleh Kikan Namara dan dinyanyikan oleh Band Coklat. Yuk ikutan bernyanyi.
Memilih untuk Indonesia
Tiba waktunya
Untuk gunakan hak pilih kita
Salurkan aspirasi bersama
Demi bangsa
Teguh percaya
Suara kita sangat berharga
Menentukan arah masa depan
Indonesia
Langsung Umum Bebas Rahasia
Jujur dan Adil
Sebagai sarana integrasi bangsa
Ayo rakyat Indonesia
Bersatu langkahkan kaki
Menuju bilik suara
Rabu 14 februari
Ayo rakyat Indonesia
Beri kontribusi nyata
Raih asa bersama
Kita memilih untuk Indonesia
(Z-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved