Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, mengatakan penugasan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang. Ia menegaskan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Pernyataan Agum tersebut terkait dengan keinginan TNI untuk merevisi UU TNI.
Dijelaskan Agum, anggota TNI aktif yang ditugaskan mengisi jabatan sipil di pemerintahan, sifatnya penugasan. Penugasan tersebut, ujar Agum, perlu didahului dengan permintaan. Hal itu diutarakan Agum merespons rencana revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: ni Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
"Tanpa permintaan kita tak bisa naruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah. Itu yang salah," ujar Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).
"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itupun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi," tambah Agum.
Baca juga: TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu untuk bersama-sama dengan kekuatan sosial politik membawa bangsa ke tujuan nasional. Adapun penugasan anggota aktif TNI untuk mengisi jabatan sipil menurutnya adalah penugaskaryaan.
"Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya. Jelas ya," tegas Agum.
Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Salah satu usulan revisi yang menjadi sorotan yakni penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga.
(Z-9)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Agum Gumelar mengatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) disebut bagian diskresi Presiden Prabowo Subianto
IKATAN Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhanas) bakal menggelar turnamen golf Agum Gumelar Cup 2024 di Modern Golf Club, Tangerang, pada 14 Juli mendatang.
KETUA Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, Agum Gumelar, meminta semua anggota IKAL Lemhannas untuk mendukung dan mengawal agenda prioritas Pj Gubernur DKI Heru Budi membangun Jakarta.
"Tidak mundur adalah bentuk pertanggungjawabannya sebagai ketua umum PSSI. Iriawan mesti menyelesaikan kasus itu sampai tuntas."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved