Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, mengatakan penugasan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang. Ia menegaskan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Pernyataan Agum tersebut terkait dengan keinginan TNI untuk merevisi UU TNI.
Dijelaskan Agum, anggota TNI aktif yang ditugaskan mengisi jabatan sipil di pemerintahan, sifatnya penugasan. Penugasan tersebut, ujar Agum, perlu didahului dengan permintaan. Hal itu diutarakan Agum merespons rencana revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: ni Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
"Tanpa permintaan kita tak bisa naruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah. Itu yang salah," ujar Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).
"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itupun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi," tambah Agum.
Baca juga: TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI
Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu untuk bersama-sama dengan kekuatan sosial politik membawa bangsa ke tujuan nasional. Adapun penugasan anggota aktif TNI untuk mengisi jabatan sipil menurutnya adalah penugaskaryaan.
"Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya. Jelas ya," tegas Agum.
Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Salah satu usulan revisi yang menjadi sorotan yakni penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga.
(Z-9)
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
"Tidak mundur adalah bentuk pertanggungjawabannya sebagai ketua umum PSSI. Iriawan mesti menyelesaikan kasus itu sampai tuntas."
KETUA Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, Agum Gumelar, meminta semua anggota IKAL Lemhannas untuk mendukung dan mengawal agenda prioritas Pj Gubernur DKI Heru Budi membangun Jakarta.
IKATAN Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhanas) bakal menggelar turnamen golf Agum Gumelar Cup 2024 di Modern Golf Club, Tangerang, pada 14 Juli mendatang.
Agum Gumelar mengatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Setkab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) disebut bagian diskresi Presiden Prabowo Subianto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved