Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Mahfud MD Diberi Tugas Khusus Kawal Kasus BTS 4G

Indriyani Astuti
22/5/2023 13:31
Mahfud MD Diberi Tugas Khusus Kawal Kasus BTS 4G
Mahfud MD.(MI/ADAM DWI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). 

"Saya hari ini menghadap presiden untuk satu agenda khusus yaitu tugas saya sbg Plt Menkominfo. SK (surat keputusan) itu sudah saya terima pada Jumat (19/5) kemarin," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5).

Mahfud mengatakan ia terus melakukan pendalaman-pendalaman terhadap tugas pokok di Kemenkominfo. Selain itu, ia diberikan tugas khusus terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G yang menyeret Johnny G Plate. Mahfud mengaku telah melaporkannya pada Presiden Jokowi.

"Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja untuk tugas khusus menyangkut BTS itu. Saya melaporkan berdasarkan hasil dokumen dan analisis yang saya peroleh," ucap dia.

Baca juga: Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Reshuffle Kabinet

Mahfud menjelaskan bahwa proyek BTS yang direncanakan sudah lama sejak 2006. Pemerintah, ujarnya, tetap melanjutkan proyek tersebut karena dirasa penting untuk masyarakat. Sejak 2006 hingga 2019, terang dia, proyek tersebut berjalan baik. Tetapi, ia menuturkan muncul pada Tahun Anggaran 2020, nilai proyek yang diperkirakan sebesar Rp28 triliun.

"Ketika proyek senilai Rp28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp10 sekian triliun. Pada 2020-2021. Tetapi pada Desember (2021) ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan, ternyata sampai Desember 2021 barangnya (tower BTS) ndak ada," papar Mahfud.

"BTS nya itu tower-tower-nya tidak ada. Lalu dengan alasan covid-19 minta perpanjangan sampai padahal uangnya nih sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan 21 Maret," imbuh dia.

Baca juga: Ditanya Soal Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Ini Jawaban Mahfud MD

Kemenkominfo, ujarnya, melaporkan sekitar 1100 tower dari 4200 selesai. Lalu saat diperiksa melalui satelit, yang ada sebanyak 958. Dari 958 tower yang dilaporkan selesai, menurut Mahfud tidak diketahui bisa berfungsi dengan baik atau tidak. Pasalnya dari 8 sampel yang diambil, semuanya tidak berfungsi sesuai dengan spesifikasi.

"Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun," ucap Mahfud.

Dari sisa dana yang dicairkan, Mahfud menyebut disimpulkan masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan yakni sebesar Rp8 triliun. Dana itu yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya