Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai hari ini, Senin (15/5) hingga 23 Juni 2023.
"Nah, untuk besok, mulai 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5) malam.
Usai melakukan verifikasi, kata Hasyim, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI itu kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Baca juga: Golkar Targetkan 116 Kursi di DPR RI
Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.
Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Hingga Aktivis Didaftarkan PKN Jadi Bacaleg
KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.
Hingga Minggu (14/5) pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.
Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.
Hasyim lantas menyampaikan ucapan terima kasih pada 18 partai peserta pemilu yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI.
"Terima kasih yang sangat besar kami sampaikan, selain kepada teman-teman media, juga kepada partai politik, terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berdasarkan jadwal dan kemudian catatan yang kami terima semuanya sudah mendaftarkan bakal calonnya kepada KPU RI, kemudian diproses," pungkas Hasyim. (Ant/Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved