Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Legislator Komisi II Sebut Minat Perempuan Maju Sebagai Caleg Sangat Minim

Tri Subarkah
05/5/2023 15:25
Legislator Komisi II Sebut Minat Perempuan Maju Sebagai Caleg Sangat Minim
Bakal Calon Legislatif (bacaleg) perempuan dari Partai Aceh (PA) menunjukkan pin partai usai mendaftar di kantor Komisi Independen Pemilihan(Antara)

LEGISLATOR Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut minat perempuan untuk terjun ke dunia politik semakin minim. Itulah alasannya Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menerapkan aturan pembulatan desimal di bawah 30% untuk keterwakilan politik perempuan di Pemilu 2024 mendatang. 

"Banyak orang-orang yang kita rayu dari pihak perempuan itu tidak mau jadi caleg. Jadi nggak gampang," katanya saat dikonfirmasi, di Jakata, Jumat (5/5).

Guspardi mengklaim hampir semua partai politik menglami kesulitan untuk memenuhi kuota minimal 30% saat mengajukan daftar bakal calon legsilatif (bacaleg). Saat membahas beleid pembulatan ke bawah itu, Guspardi menegaskan bahwa DPR RI tidak mendiskriminasi perempuan. Selain itu, pembulatan ke bawah juga didasarkan oleh budaya timur.

Baca juga : KPU Klaim Aturan Keterwakilan Politik Perempuan Sudah Dikaji Matang

"Bagaimana pun sebagai orang timur, fitrah dia sebagai ibu dari anak, istri dari seorang suami, enggak bisa itu dihilangkan begitu saja," terang Guspardi.

Baca juga : Keterwakilan 30% Perempuan dalam Politik Harus Partisipatif Aktif

Aturan soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Pembulatan ke bawah dilakukan jika dalam hal penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

Artinya, sebuah dapil yang memperebutkan empat kursi keterwakilan perempuannya adalah 1,2 jika dikali 30%. Namun karena ada pembulatan ke bawah, maka keterwakilan perempuan dalam dapil tersebut menjadi satu saja. Padahal dalam PKPU sebelumnya yang berlaku untuk Pemilu 2019, pembulatan pecahan desimal dilakukan ke atas.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa rumusan pembulatan ke bawah sudah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Pembulatan ke bawah, lanjutnya, merupakan standar dan kaidah dalam matematika. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya