Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEGISLATOR Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut minat perempuan untuk terjun ke dunia politik semakin minim. Itulah alasannya Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menerapkan aturan pembulatan desimal di bawah 30% untuk keterwakilan politik perempuan di Pemilu 2024 mendatang.
"Banyak orang-orang yang kita rayu dari pihak perempuan itu tidak mau jadi caleg. Jadi nggak gampang," katanya saat dikonfirmasi, di Jakata, Jumat (5/5).
Guspardi mengklaim hampir semua partai politik menglami kesulitan untuk memenuhi kuota minimal 30% saat mengajukan daftar bakal calon legsilatif (bacaleg). Saat membahas beleid pembulatan ke bawah itu, Guspardi menegaskan bahwa DPR RI tidak mendiskriminasi perempuan. Selain itu, pembulatan ke bawah juga didasarkan oleh budaya timur.
Baca juga : KPU Klaim Aturan Keterwakilan Politik Perempuan Sudah Dikaji Matang
"Bagaimana pun sebagai orang timur, fitrah dia sebagai ibu dari anak, istri dari seorang suami, enggak bisa itu dihilangkan begitu saja," terang Guspardi.
Baca juga : Keterwakilan 30% Perempuan dalam Politik Harus Partisipatif Aktif
Aturan soal pembulatan desimal ke bawah keterwakilan perempuan termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Pembulatan ke bawah dilakukan jika dalam hal penghitungan 30% jumlah bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Artinya, sebuah dapil yang memperebutkan empat kursi keterwakilan perempuannya adalah 1,2 jika dikali 30%. Namun karena ada pembulatan ke bawah, maka keterwakilan perempuan dalam dapil tersebut menjadi satu saja. Padahal dalam PKPU sebelumnya yang berlaku untuk Pemilu 2019, pembulatan pecahan desimal dilakukan ke atas.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa rumusan pembulatan ke bawah sudah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Pembulatan ke bawah, lanjutnya, merupakan standar dan kaidah dalam matematika. (Z-8)
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved