Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar: Rekomendasi Kemenko Polhukam bisa Dimaknai Evaluasi Dirjen AHU

Mediaindonesia.com
03/5/2023 23:10
Pakar: Rekomendasi Kemenko Polhukam bisa Dimaknai Evaluasi Dirjen AHU
Kemenko Polhukam(Dok MI)

KEMENTERIAN Koordinator Politik Hukum dan HAM mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan, perubahan pemegang saham melalui akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum administrasi egara, Riawan Tjandra menilai bahwa surat tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini. Ia berpendapat pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.

"Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut izin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi," katanya lewat keterangan yang diterima, Rabu (3/5)

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.

Menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua izin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan surat rekomendasi yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkum HAM perlu dievaluasi.

"Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham," ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya