Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disebut Sebagai Alat Politik 2024, KPK: Tidak Ada yang Diistimewakan

Fachri Audhia Hafiez
27/4/2023 11:25
Disebut Sebagai Alat Politik 2024, KPK: Tidak Ada yang Diistimewakan
KPK menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus di lembaga antirasuah.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun, termasuk politikus. Pernyataan itu merespon tudingan Lembaga Antikorupsi menjadi alat politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/4).

Ali mengatakan setiap pemberantasan korupsi dilakukan dengan perlakuan yang sama atau equal treatment. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun pendidikan.

Baca juga: Berikut Komentar KPK Tentang Denny Indrayana yang Menyebut Jokowi Manfaatkan KPK

KPK, kata Ali, melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Amanah dan komitmen ini sebagaimana histori penanganan perkara oleh KPK, yang hingga kini terus dilakukan secara konsisten dan profesional. Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik manapun," jelas Ali.

Baca juga: Sebut KPK Jadi Senjata Jokowi di Pilpres 2024, Denny Indrayana Dinilai Tendensius

Ali menuturkan dalam menindak suatu perkara, KPK tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya. Namun, dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi.

Masyarakat, kata dia, bisa mengecek data para pihak yang menjadi tersangka KPK melalui laman kpk.go.id. Tersangka beragam, mulai dari kepala daerah, legislatif, hingga swasta.

"Dimana mereka merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik," kata Ali.

Upaya pencegahan

Ali mengatakan KPK juga sering melakukan upaya pencegahan berbagai tindak pidana korupsi. Yakni, dengan mendorong perbaikan tata kelola kepada seluruh partai politik, tidak hanya kepada parpol tertentu saja.

"Diantaranya melalui penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan kajian dana parpol. Demikian halnya pada upaya pendidikan antikorupsi. KPK melaksanakan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) kepada seluruh partai politik, yang akan ikut dalam kontestasi pemilu 2024," ujar Ali.

Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menilai KPK sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk menjadikan KPK sebagai alat politik untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Pada saat kemudian direvisi UU-nya menjadi sekarang di bawah presiden, eksekutif, maka dia (KPK) menjadi rentan, menjadi alat politik," kata Denny saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 25 April 2023.

Ia menyebut, Presiden Jokowi telah menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan sekaligus memukul lawan politik. Oleh karena itu, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak lagi efektif terhadap lingkaran yang sedang berkuasa.

Upaya mengkerdilkan KPK itu beriringan dengan strategi lain yang dijalankan Presiden Jokowi dengan memanfaatkan kasus hukum sebagai alat tawar politik. Cara tersebut memaksa arah partai politik dalam pembentukan koalisi pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Menurut Denny, beberapa elite partai politik mempunyai borok dugaan kasus korupsi.

"Ada yang terjerat pengadaan minyak goreng, izin lahan hutan, kardus durian, dan lain-lain," ungkapnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya