Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII mengungkap sejumlah persoalan yang sering terjadi pada saat pemungutan suara.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu mengungkapkan sederet potensi konflik yang kerap terjadi pada pemungutan dan penghitungan suara meliputi penolakan hasil pemunguatan dan penghitungan suara oleh kontestan atau peserta pemilu, manipulasi perolehan hasil, penyalahgunaan hak pilih, intimidasi terhadap penyelenggara, peserta main mata dengan penyelenggara, logistik kurang, rusak atau hilang, dan kerusuhan dan penyerangan.
Menurutnya, semua itu bisa terjadi karena pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan akhir penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sehingga memiliki kerentanan dan potensi konflik yang tinggi.
Baca juga: Sekjen PB PMII: Sepak Bola Indonesia Harus Maju dan Palestina Harus Merdeka
“Pemungutan dan penghitungan suara memiliki tingkat kerentanan dan potensi konflik yang tinggi karena menjadi tahapan penentu bagi setiap peserta pemilu yang ikut berkontestasi,” ujar Hasnu pada acara Ngabuburit Pengawasan dengan tema Mengurai Konflik Kepentingan Saat Pemunguatan dan Penghitungan Suara yang digelar Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (13/04).
Oleh karena itu, PB PMII mengajak semua pihak berkolaborasi untuk menjaga hak pilih rakyat dan proses pemilu berjalan secara demokratis dan damai tanpa adanya sejumlah konflik yang menyebabkan perpecahan di masyarakat.
Baca juga: PMII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Skenario Sempurna Oligarki
Selain itu, PB PMII mengajak masyarakat sipil agar fokus terhadap empat isu utama pada proses pemungutan dan penghitungan suara yakni profesionalitas penyelenggara, logistik, prosedur dan tata cara, dan hasil pemilu.
Adapun yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil adalah melakukan kajian dan diskursus kepemiluan, menyajikan data pembanding, memantau tahapan pemilu. Bilda ditemukan persoalan atau kecurangan, masyarakat bisa langsung melapor ke Bawaslu.
“Sejumlah langkah di atas adalah hal ideal yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil yang bekerja secara sukarela dalam melakukan pemantauan baik prapemilu, pemilu dan pascapemilu demi memberikan sumbangsih positif terhadap proses pemilihan yang pada gilirannya akan menjelma menjadi perubahan dan perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas Hasnu. (RO/Z-11)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved