Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Gun Gun Heryanto mengungkapkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan partai politik (parpol) dalam memutuskan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024.
"Skema politik tentu harus dibaca cermat oleh masing-masing kekuatan politik," kata Gun Gun dalam diskusi virtual, Kamis, 13 April 2023.
Gun Gun mengatakan pertimbangan pertama, yakni tingkat penerimaan calon pemimpin di semua kekuatan politik.
Baca juga : PDIP Sengaja Belum Tentukan Capres-Cawapres
Pertimbangan kedua ialah dinamika isu lantaran kerja sama antarpartai politik sangat cair.
"Ketiga, bicara soal mitigasi-mitigasi dari kemungkinan potensi masalah dalam konteks memasangkan orang dan mematenkan koalisi," ujar dia.
Baca juga : Membaca Arah Pencapresan dan Koalisi Politik 2024
Gun Gun mengatakan masalah pengusungan baru bisa diresmikan pada Oktober 2023. Periode itu memungkinkan partai politik mengusulkan nama capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sehingga jalan menuju situ dengan proses kandidasi merupakan proses kompleks," papar dia.
Selain itu, yang keempat, Gun Gun mengingatkan tantangan dalam membentuk koalisi. Salah satunya menemukan titik temu kesepakatan calon partai anggota koalisi.
"Perlu mencari zona yang memungkinkan para pihak turun atau naik dari kutub ekstrem masing-masing," jelas dia. (MGN/Z-4)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved