Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Gun Gun Heryanto mengungkapkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan partai politik (parpol) dalam memutuskan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024.
"Skema politik tentu harus dibaca cermat oleh masing-masing kekuatan politik," kata Gun Gun dalam diskusi virtual, Kamis, 13 April 2023.
Gun Gun mengatakan pertimbangan pertama, yakni tingkat penerimaan calon pemimpin di semua kekuatan politik.
Baca juga : PDIP Sengaja Belum Tentukan Capres-Cawapres
Pertimbangan kedua ialah dinamika isu lantaran kerja sama antarpartai politik sangat cair.
"Ketiga, bicara soal mitigasi-mitigasi dari kemungkinan potensi masalah dalam konteks memasangkan orang dan mematenkan koalisi," ujar dia.
Baca juga : Membaca Arah Pencapresan dan Koalisi Politik 2024
Gun Gun mengatakan masalah pengusungan baru bisa diresmikan pada Oktober 2023. Periode itu memungkinkan partai politik mengusulkan nama capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sehingga jalan menuju situ dengan proses kandidasi merupakan proses kompleks," papar dia.
Selain itu, yang keempat, Gun Gun mengingatkan tantangan dalam membentuk koalisi. Salah satunya menemukan titik temu kesepakatan calon partai anggota koalisi.
"Perlu mencari zona yang memungkinkan para pihak turun atau naik dari kutub ekstrem masing-masing," jelas dia. (MGN/Z-4)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved