Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, sistem yang berlaku untuk pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka dengan menampilkan nama dan foto calon di kertas suara. Hal itu ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik dalam webinar bertajuk Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara Legislatif untuk Pemilu 2024.
"Mengapa saya katakan demikian ? Karena Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 (tentang Pemilu) sampai saat ini masih efektif berlaku. (Proporsional terbuka) itu untuk sistem pemilu anggota DPR RI dan anggota DPRD," kata Idham, Sabtu (8/4).
Idham menjelaskan, sistem proporsional terbuka untuk pemilu di Indonesia baru diterapkan pada 2004. Adapun selama masa Orde Baru, sistem yang berlaku adalah proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar.
Baca juga : Koalisi Besar Dinilai Pragmatis
"Selanjutnya untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3), tidak bertransformasi sejak 2004 lalu," terang Idham.
Lebih lanjut, daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 akan bertambah dibanding 2019 seiring penambahan jumlah daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Untuk pemilihan anggota DPR RI, jumlah dapil pada Pemilu 2024 adalah 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580.
Baca juga : Projo Sebut Airlangga Cocok Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah dapil sebanyak 80 dan ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara untuk DPRD provinsi, ada 301 dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan. Adapun total dapil untuk DPRD kabupaten/kota ada 2.325 serta 17.510 kursi.
Idham menyebut pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat sampai daerah baru dimulai pada 1-14 Mei mendatang. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara. (Z-5)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved