Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hasil tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (26/3).
“Ridwan Kamil (RK) peringkat pertama, tapi selisihnya tidak terlalu jauh dibanding Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Erick Thohir,” ujar Burhanudin.
Dalam jajak pendapat yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 itu, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama, simulasi 8 nama maupun simulasi 5 nama.
Baca juga: Survei NSN: Heru Budi Cagub Unggulan. RK-Gibran-Grace Natalie Melejit
Pada ketiga simulasi itu, elektabilitas RK selalu berada di atas 20%. Unggul dari nama-nama lain, seperti Sandiaga Salahuddin Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Erick Thohir yang elektabilitasnya masih di bawah 20%.
Pada simulasi lima nama cawapres, responden yang memilih RK sebagai cawapres juga yang tertinggi. Rinciannya adalah 22% responden menilai RK paling pantas jadi cawapres. Disusul Erick Thohir di angka 17,6%, AHY di angka 17,2%, Sandiaga Uno 16,3%
Baca juga: Ridwan Kamil Modal Golkar Dongkrak Suara di Pemilih Muda
Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret 2023 dengan menempatkan 800 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Adapun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Ant/Z-11)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved