Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hasil tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparannya, Minggu (26/3).
“Ridwan Kamil (RK) peringkat pertama, tapi selisihnya tidak terlalu jauh dibanding Sandiaga Uno, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Erick Thohir,” ujar Burhanudin.
Dalam jajak pendapat yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 itu, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama, simulasi 8 nama maupun simulasi 5 nama.
Baca juga: Survei NSN: Heru Budi Cagub Unggulan. RK-Gibran-Grace Natalie Melejit
Pada ketiga simulasi itu, elektabilitas RK selalu berada di atas 20%. Unggul dari nama-nama lain, seperti Sandiaga Salahuddin Uno, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Erick Thohir yang elektabilitasnya masih di bawah 20%.
Pada simulasi lima nama cawapres, responden yang memilih RK sebagai cawapres juga yang tertinggi. Rinciannya adalah 22% responden menilai RK paling pantas jadi cawapres. Disusul Erick Thohir di angka 17,6%, AHY di angka 17,2%, Sandiaga Uno 16,3%
Baca juga: Ridwan Kamil Modal Golkar Dongkrak Suara di Pemilih Muda
Jajak pendapat Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023. Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari 2023 dengan 1.220 responden. Periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret 2023 dengan menempatkan 800 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
Adapun, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Ant/Z-11)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved