Jumat 10 Maret 2023, 12:30 WIB

Anak Berkonflik AG Tidak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Anak Berkonflik AG Tidak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

dok. Pribadi
Mario Dandy Satrio

 

POLDA Metro Jaya menyatakan dalam rekonstruksi penganiayan David Ozora, tidak menghadirkan anak berkonflik berinisial AG.

"(AG) Tidak (Hadir)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Truno beralasan tidak dihadirkannya AG dalam rekonstruksi tersebut terhalang sistem Undang-Undang Peradilan Anak. "Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," tutur Truno.

Baca juga: Mario Dandy Satrio Peragakan 23 Adegan pada Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

Lebih lanjut, Truno menerangkan dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Mario dalam Kasus Penganiayaan David

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.

"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).

Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Baca Juga

Antara/Adeng Bustomi

Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:23 WIB
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon...
Dok.Mi/Youtube

Survei Indikator: Kepecayaan Publik Terhadap Kepolisian Naik Jadi 68%

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:15 WIB
Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi mengatakan bahwa dalam penegakkan hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat...
Medcom.id

MAKI: KPK Kalah Bersaing dengan Kejaksaaan Agung

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:05 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia prihatin dengan kinerja KPK periode saat ini yang belum bisa mengungkap kasus-kasus besar atau big fish....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya