Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit yang digelar sejak 12 Februari lalu itu masih berlangsung sampai 14 Maret mendatang.
Permintaan kepada KPU itu muncul setelah Bawaslu menemukan sejumlah masalah faktual terakit coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama masa pengawasan melekat (waskat) dalam sepekan antara 12-19 Februari 2023.
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
"Bawaslu mengimbau agar KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit dalam penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Lolly Suhenty melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
"Dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara hilang dari proses coklit," sambungnya.
Lolly menyebut, pihaknya melaksanakan waskat di lebih dari 311 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan sejumlah tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih saat melakukan coklit.
Menurut Lolly, ketidakmampuan pantarlih menunjukkan salinan surat keputusan (SK) saat bertugas mendominasi ketidaksesuaian prosedur. Setidaknya, hal itu terjadi di 14.526 TPS. Pihaknya berpendapat, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih di 1.481 TPS," terang Lolly.
Ketidakpatuhan pantarlih selama proses coklit, lanjut Lolly, salah satunya disebabkan karena masih terdapat pantarlih yang belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit. Bahkan, ada juga pantarlih yang belum melakukan coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.
Terpisah, perwakilan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nopa Supensi, mengamini tidak semua petugas di lapangan melaksanakan pemutakhiran data sesuai prosedur. Bahkan, ia menyebut ada juga pantarlih yang tidak turun ke lapangan saat melakukan coklit.
Nopa juga meminta pantarlih untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat di lapangan untuk menghindri bentrokan saat pendataan. "Ketika mendata, mencoklit, benar-benar harus berkomunikasi yang baik dengan masyarakat," ujarnya dalam diskusi Hitung Mundur Pemilu 2024: Catatan Krusial Tahapan Pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved