Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Survei LSI: Publik Dukung Polri Usut Lagi Kasus Indosurya

Mediaindonesia.com
01/3/2023 19:25
Survei LSI: Publik Dukung Polri Usut Lagi Kasus Indosurya
Unjuk rasa nasabah KSP Indosurya di depan Mabes Polri beberapa waktu lalu.(dok.ant)

KEPUTUSAN hakim yang memutus lepas terpidana kasus Indosurya, Henri Surya ternyata lebih banyak tidak disetujui masyarakat. Dalam kasus ini mayoritas menyatakan kurang setuju dan tidak setuju mencapai 80,2 persen.

Hal ini merupakan hasil temuan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam rilis daringnya mengatakan,  temuan lembaganya menyebutkan responden yang menyatakan tidak setuju sebesar (56,2 persen), kurang setuju (24 persen). Sedangkan yang menyatakan sangat setuju 2 persen, setuju (8,5 persen) dan tidak menjawab (9,3 persen).

“Vonis bebas oleh Hakim di Pengadilan dengan alasan perbuatannya bukan perkara pidana melainkan perkara perdata, mayoritas kurang/tidak setuju dengan vonis bebas tersebut,” kata Djayadi, Rabu (1/3/2023).

Ketidak setujuan ini berkorelasi dengan dukungan mereka agar Polri membuka penyelidikan kasus baru untuk menjerat Bos KSP Indosurya. Sebesar 46,8 persen respon menyatakan setuju, sangat setuju (29,3 persen). Sementara yang kurang setuju (6 persen), tidak setuju (3,2 persen), dan tidak menjawab (14,8 persen).

Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar. Atas putusan majelis hakim yang melepas Henry Surya, pihak JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

LSI melakukan survei pada 10 hingga 17 Februari 2023. Jumlah sampel sebanyak 1.228 responden yang dipilih melalui metode random digit dialing (RDD). Adapun margin of error sebesar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya