Rabu 22 Februari 2023, 15:07 WIB

GP Ansor Kawal Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum
GP Ansor Kawal Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Dok/MI
Ilustrasi

 

GERAKAN Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta akan mengawal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta, Syamsul Sammy mengatakan pihaknya akan mendorong pelaku diproses secara hukum.

"GP ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," kata Syamsul, ketika dihubungi, Rabu (22/2).

Syamsul mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Pasalnya, korban merupakan bagian dari keluarga besar GP Ansor.

"Kita mendampingi korban atau saksi atas perintahnya Ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor Pusat. Kira kira begitu. Karena perbuatannya sudah keji sekali karena korban masih di bawah umur masih berusia 16 tahun," katanya.

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan kritis dan tengah dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala setelah dianiaya oleh pelaku.

"Kalau persis perbuatannya tidak ada yang melihat. Cuma kalau menurut di lokasi, posisi korban lagi posisi taubat, pas nunduk ada kemungkinan dipukul atau ditendang. Itu keterangan di lokasi," katanya.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta oleh Anak Pejabat DJP

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya.

Sedangkan pelaku diamankan oleh security kompleks dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan. (OL-17)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya