Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GERAKAN Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta akan mengawal kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO alias David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor DKI Jakarta, Syamsul Sammy mengatakan pihaknya akan mendorong pelaku diproses secara hukum.
"GP ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," kata Syamsul, ketika dihubungi, Rabu (22/2).
Syamsul mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Pasalnya, korban merupakan bagian dari keluarga besar GP Ansor.
"Kita mendampingi korban atau saksi atas perintahnya Ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor Pusat. Kira kira begitu. Karena perbuatannya sudah keji sekali karena korban masih di bawah umur masih berusia 16 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan kritis dan tengah dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala setelah dianiaya oleh pelaku.
"Kalau persis perbuatannya tidak ada yang melihat. Cuma kalau menurut di lokasi, posisi korban lagi posisi taubat, pas nunduk ada kemungkinan dipukul atau ditendang. Itu keterangan di lokasi," katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Menkeu Kecam Kasus Penganiayaan dan Pamer Harta oleh Anak Pejabat DJP
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Ia mengatakan kepolisian telah menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya.
Sedangkan pelaku diamankan oleh security kompleks dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan. (OL-17)
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
KOLABORASI antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakut dan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakut tidak selalu soal pajak. Kali ini, mereka berkolaborasi menjaga lingkungan.
Latar belakang profesi orang tua dari tersangka Mario Dandy Satrio tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut.
KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael, namun dia mengatakan harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
"S juga mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban."
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved