Selasa 21 Februari 2023, 15:15 WIB

Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan

Khoerun Nadif R | Politik dan Hukum
Sidang Etik Richard, Ricky dan Teddy akan Dilaksanakan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan melakukan sidang etik terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta terdakwa kasus narkoba Irjen Tedy Minahasa.

"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada awak media, Selasa (21/2).

Pihaknya saat ini tengah menyusun tim komisi kode etik bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard dan Ricky. Ia juga menjelaskan akan mempertimbangkan seluruh aspek meringankan bagi para terdakwa tersebut.

"Seperti saya sampaikan kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya semuanya akan dihitung," ujar Sigit.

"Itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," imbuhnya.

Sama halnya dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard dan Ricky, dijelaskan Sigit, Teddy juga akan disidang etik.

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," pungkasnya.

Baca juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer mendapatkan vonis dari majelis hakim berupa hukuman kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Dinilai belum Ungkap Kasus Big Fish karena Terlalu Fokus OTT

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:28 WIB
Kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat...
Antara/Reno Esnir

Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:26 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui KPK belum banyak mengungkap kasus besar dalam beberapa tahun...
Antara/Adeng Bustomi

Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:23 WIB
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya