Kamis 16 Februari 2023, 17:08 WIB

Pimpinan DPR Harus Transparan dalam Proses Pembahasan RUU PPRT

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pimpinan DPR Harus Transparan dalam Proses Pembahasan RUU PPRT

Antara/Galih Pradipta.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

PIMPINAN DPR harus menjelaskan terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 19 tahun dan hingga penutupan masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 belum juga disahkan sebagai RUU usulan DPR. 

"Pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/2), disampaikan oleh pimpinan bahwa pembahasan terkait pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus. Untuk menghindari tafsir yang salah, kita harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2), menyikapi belum dibahasnya RUU PPRT hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 ditutup pada Kamis (16/2). 

Pada Sidang Paripurna yang digelar Selasa (14/2), ketika Ratu Ngadu Bonu Wulla, anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, mempertanyakan terkait tidak dibahasnya RUU PPRT, pimpinan menjelaskan bahwa di Bamus masalah pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai. "Dengan demikian, sesuai tata tertib yang berlaku seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR," jelas Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu. 

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pihaknya hingga saat ini telah menerima aspirasi dari beberbagai elemen masyarakat yang sangat berharap agar para anggota parlemen mendengar suara rakyat, dalam proses percepatan pembahasan RUU PPRT. Apalagi, tambah dia, publik sudah mengetahui bahwa RUU PPRT sudah tuntas dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg), sehingga pimpinan DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya segera menindaklanjuti proses tersebut. 

Menurut Rerie, masyarakat berhak mengetahui jadwal RUU PPRT yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk segera dibahas serta diundangkan itu diagendakan pembahasannya oleh pimpinan DPR. Apalagi, tambah Rerie yang juga anggota DPR dari Dapil II Jawa Tengah, di masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, setidaknya digelar tiga kali Sidang Paripurna yang mengagendakan pengesahan sejumlah RUU dan pengesahan jajaran komisioner beberapa lembaga negara. 

Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata. Pasalnya, tegas Rerie, sejalan dengan terus berlanjutnya penundaan pembahasan RUU PPRT, korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga (PRT) terus bertambah. Bahkan hingga ada yang meninggal dunia. 

Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 10 hingga 11 PRT per hari melaporkan adanya korban kekerasan. Sebagai wakil rakyat dan pengemban amanah konstitusi, ujar Rerie, dorongan untuk lebih memanusiakan manusia seharusnya dikedepankan oleh pimpinan DPR dalam proses pembahasan RUU PPRT. (OL-14)

Baca Juga

Dok. Istimewa

Wujudkan Transparansi Kinerja Lewat Papan Informasi Digital 

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:39 WIB
PAPAN Informasi Digital DPD RI telah...
Istimewa

Luhut Akui Jengkel dengan Sebutan Lord dan Penjahat di YouTube Haris Azhar

👤Insan Suardi 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:26 WIB
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak suka dengan istilah "lord" dan...
MI/Moh Irfan

Hari Terakhir Rakernas, PDIP Bahas Pemenangan Pemilu 2024

👤Sri Utami 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:23 WIB
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan (PDIP) pada hari terakhi hari ini membahas penajaman pemenangan Pemilu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya