Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DITJEN Bina Administrasi Kewilayahan bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat), yang terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN, medio Februari 2023 ini telah sukses menyelenggarakan fasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut secara maraton.
Terdapat 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, menegaskan, "Fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Permendagri berikut peta lampirannya, sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah."
Baca juga: BPIP dan Kemendgari Gelar Bimtek Aplikasi Sistem Perekrutan dan Seleksi Paskibraka
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur.
Adapun poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.
Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, “Peta Kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perijinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dll. Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat.”
Sementara itu, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan SatunPeta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.
"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," pungkas Safrizal. (RO/OL-1)
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA)
Pengikisan kedaulatan atas sumber daya alam tidak hanya merugikan Venezuela, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan global secara luas.
Perang aspal awal abad ke-20 mengungkap bagaimana intervensi AS, utang, dan perebutan sumber daya membentuk krisis Venezuela hingga kini.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
TELAH menjadi konsensus dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa peran aktif negara merupakan kunci untuk membawa kemajuan sosial dan menjamin kepentingan umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved