Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta.
Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.
“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2).
Sebelumnya MKRI menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK ada 9.30 WIB. Anggota MKMK terdiri atas tiga orang berdasarkan UU MK dan diketuai oleh mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili MKRI dan dari unsur akademisi Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Sudjito.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan DPR dan Pemerintah Patuhi Putusan Penataan Dapil
Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.
Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”, sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …”.
Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi bahwa perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengusul. (0L-17)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved