Kamis 09 Februari 2023, 11:56 WIB

MKMK Mulai Minta Keterangan Para Pihak dalam Dugaan Perubahan Putusan

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
MKMK Mulai Minta Keterangan Para Pihak dalam Dugaan Perubahan Putusan

MI/Susanto
Hakim konstitusi Saldi Isra.

 

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta.

Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.

“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2).

Sebelumnya MKRI menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah anggota MKMK ada 9.30 WIB. Anggota MKMK terdiri atas tiga orang berdasarkan UU MK dan diketuai oleh mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili MKRI dan dari unsur akademisi Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Sudjito.

Baca juga: Hakim MK Ingatkan DPR dan Pemerintah Patuhi Putusan Penataan Dapil

Dalam aduannya, Zico menduga ada satu frasa yang diubah saat Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan pekara Nomor.103/PUU-XX/2022 dengan salinan putusan yang diunggah ke laman resmi MK.

Perubahan frasa yang diduga diubah mengenai pemberhentian hakim MK yakni berbunyi “Ke depan, pemberhentian hakim…”, sementara dalam sidang disebutkan “Dengan demikian, pemberhentian hakim …”.

Mengenai perubahan frasa tersebut, Zico berasumsi bahwa perubahan sengaja dilakukan karena sidang pembacaan putusan digelar seusai upacara pengambilan sumpah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Guntur menggantikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Aswanto dicopot dari jabatannya secara sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga pengusul. (0L-17)

Baca Juga

Medcom/Fachri

Diperiksa KPK, Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 05 Juni 2023, 13:10 WIB
Sebanyak 18 pertanyaan dilontarkan ke presenter tv Brigita Manohara terkait kasus pencucian uang yang menjerat Ricky HAM...
Antara

Amzulian Rifai Terpilih sebagai Ketua KY Periode Paruh Waktu Kedua

👤Faustinus Nua 🕔Senin 05 Juni 2023, 12:10 WIB
Amzulian Rifai resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode paruh waktu kedua Juli 2023 - Desember...
AFP

Polisi Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 05 Juni 2023, 11:50 WIB
Kepolisian menunda mendeportasi WNA Kanada Stephane Gagnon karena terlibat kasus dugaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya