Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh (Lukas Enembe) saat ini terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis.
Atnike mengatakan hal itu juga berkenaan dengan berbagai pengaduan yang diterima Komnas HAM terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe itu.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1), Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto.
Kemudian, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda.
Lalu, pada Kamis (2/2), Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM Terima 3 Aduan terkait Kesehatan Lukas Enembe
Terkait pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe itu, Atnike mengatakan salah satu hal yang disampaikan adalah terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan terhadap Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK.
Mengenai hal tersebut, Atnike menyampaikan Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan itu melalui koordinasi dengan KPK, baik secara lisan maupun tertulis.
Komnas HAM juga memastikan hak-hak tahanan, terutama hak atas kesehatan Lukas Enembe, diperhatikan sebagaimana yang diadukan kepada Komnas HAM.
Pada pokoknya, ujar Atnike, KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan. (OL-17)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved