Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WACANA pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup harus segera disudahi. Meski saat ini sedang bergulir pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pileg, perubahan yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai akan mengganggu tahapan pemilihan yang sudah berjalan.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, perubahan sistem pileg menjadi proporsional tertutup saat ini tidak bijaksana.
"Saya berharap sebenarnya ini disudahi saja agar kemudian para penyelenggara dan pengawas itu fokus dan konsentrasi dengan tahapan yang sudah berjalan," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (3/2).
Ia juga berpendapat bahwa wacana mengubah sistem pileg justru akan menimbulkan gejolak di internal partai politik. Sebab, sudah banyak bakal calon anggota legislatif yang telah mempersiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka yang digariskan saat ini.
Baca juga: PKS-NasDem belum Bahas Pendamping Anies
"Terutama pertahana yang punya konstituen dan berusaha untuk di-maintain. Pasti di internal partai akan bergejolak kalau tiba-tiba diubah, termasuk bagi PDI Perjuangan," tandas Adit.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa sistem pemilu sebenarnya adalah pilihan politik pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya perdebatan mengenai hal itu dilakukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan melalui gugatan di MK.
"Dalam konteks saat ini tidak pas rasanya MK yang menentukan sistem pemilu mana yang konstitusional, karena di konstitusi kita juga tidak mengatur apa sistem pemilu untuk pemilu legislatif," tandasanya. (OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved