Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup harus segera disudahi. Meski saat ini sedang bergulir pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pileg, perubahan yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai akan mengganggu tahapan pemilihan yang sudah berjalan.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana mengatakan, perubahan sistem pileg menjadi proporsional tertutup saat ini tidak bijaksana.
"Saya berharap sebenarnya ini disudahi saja agar kemudian para penyelenggara dan pengawas itu fokus dan konsentrasi dengan tahapan yang sudah berjalan," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (3/2).
Ia juga berpendapat bahwa wacana mengubah sistem pileg justru akan menimbulkan gejolak di internal partai politik. Sebab, sudah banyak bakal calon anggota legislatif yang telah mempersiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka yang digariskan saat ini.
Baca juga: PKS-NasDem belum Bahas Pendamping Anies
"Terutama pertahana yang punya konstituen dan berusaha untuk di-maintain. Pasti di internal partai akan bergejolak kalau tiba-tiba diubah, termasuk bagi PDI Perjuangan," tandas Adit.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa sistem pemilu sebenarnya adalah pilihan politik pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya perdebatan mengenai hal itu dilakukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan melalui gugatan di MK.
"Dalam konteks saat ini tidak pas rasanya MK yang menentukan sistem pemilu mana yang konstitusional, karena di konstitusi kita juga tidak mengatur apa sistem pemilu untuk pemilu legislatif," tandasanya. (OL-4)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved