Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bawaslu: Organisasi Tak Berbadan Hukum Boleh Jadi Pemantau Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2023 15:05
Bawaslu: Organisasi Tak Berbadan Hukum Boleh Jadi Pemantau Pemilu
Badan Pengawas Pemilu.(Dok MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu, Kamis (2/2/2023). 

Salah satu isinya menyebut organisasi masyarakat (Ormas) tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu. 

Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU dan Bawaslu Tolikara

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum. 

Pasalnya, organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu pada pesta demokrasi sebelumnya. 

"Selain pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah bisa menjadi pemantau pemilu," terang Bagja, dalam rilis yang diterima, Kamis (2/2/2023). 

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu," tambahnya. 

Adapun SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu. 

Melalui Perbawaslu ini, Bagja menjelaskan pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya. 

Adapun syarat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 

Kemudian, dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat atau komunitas harus memuat tujuh kelengkapan administrasi yang terdiri dari profil organisasi/Lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah. 

Kemudian, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi, nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu, alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru. 

Hingga saat ini (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga. 

Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara. 

Berikut daftar pemantau nasional: 

1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)

2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)

3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)

4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)

5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih

6. Netfid Indonesia

7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)

8. Perludem

9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)

10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)

11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)

13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)

16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)

17. Rumah Pemberdayaan Indonesia

18. Pijar Kedilan

19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)

20. KIPP Indonesia

21. Parwa Institute

22. Gerakan Pemuda Marhaenis

23. Kopel Indonesia

24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)

25. PMKRI

26. Fata Institute

27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)

28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)

29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)

30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)

31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)

32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)

33. Asa Indonesia

34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)

35. Indonesia Youth Epocentrum

36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)

37. Kata Rakyat

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya