Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKPP Sanksi Ketua KPU dan Bawaslu Tolikara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/2/2023 14:56
DKPP Sanksi Ketua KPU dan Bawaslu Tolikara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)(MI/Susanto )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. 

Keempat penyelenggara pemilu itu dijatuhkan sanksi karena dinilai tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca juga: Safari Politik NasDem Positif jaga Kondusifitas jelang Pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut keempat anggota penyelenggara pemilu itu menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara," papar Heddy. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," tambahnya. 

Pemberhentian sementara, kata Heddy, berlaku selama 30 hari kerja hingga diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara. 

Heddy mengemukakan kasus itu berawal sejak diangkat para teradu sebagai penyelenggara Pemilu. 

"Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019," ujar Heddy. 

Adapun keempat orang itu berstatus PNS Pemerintah di Kabupaten Tolikara. Namun, Heddy menerangkan sampai perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara. 

Pada sidang yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengatakan telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Tak dinyana, keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS. 

"Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya