Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menemukan dugaan dukungan ganda internal, eksternal, belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan pencatutan terhadap bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
"Kami menemukan itu setelah merekapitulasi hasil pencermatan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan layanan pengaduan masyarakat Bawaslu se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih calon DPD RI dari daerah pemilihan provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti Dorotea Tobing dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, dugaan dukungan ganda internal terhadap para calon DPD RI 2024 ditemukan sebanyak 328 KTP, ganda eksternal 235 KTP, BMS 14 KTP, TMS 62 KTP, dan pencatutan sekitar lima KTP. Bawaslu Kalteng meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk menindaklanjuti dan memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya tindak lanjut juga dilakukan berdasarkan temuan dan saran dari Bawaslu kabupaten dan kota se-Kalteng.
Tobing mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan pencalonan peserta pemilu anggota DPD, dan meminta akses SILON kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Bawaslu Kalteng Pantau Aktivitas ASN di Media Sosial
Selain itu juga membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Dengan adanya posko tersebut, Bawaslu kabupaten dan kota telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing," ungkapnya.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng pada sub tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal calon anggota DPD Kalteng telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024 itu membenarkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah kendala. Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, katanya.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng juga mendapati kendala aksesibilitas terhadap KTP tidak dapat diakses. Hal itu menyebabkan terhambatnya proses pencermatan potensi data dugaan ganda internal, dugaan ganda eksternal, dugaan BMS, dan dugaan TMS.
"Dalam melakukan pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan potensi data dugaan ganda tersebut," jelas Tobing. (OL-17)
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved