Senin 30 Januari 2023, 19:02 WIB

Pemerintah Siapkan 47 Tower untuk Tampung 16.900 ASN di IKN

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Pemerintah Siapkan 47 Tower untuk Tampung 16.900 ASN di IKN

MI/Henri Siagian
Titik nol Nusantara

 

PEMERINTAH berencana menyiapkan sebanyak 47 "tower" apartemen untuk tempat tinggal aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 'tower' yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.

Menurut Basuki, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.

"Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana," tambah Basuki.

Basuki menyebut pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI/Polri tersebut sesuai dengan konsep "forest city".

"Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) 'tower', dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan," ungkap Basuki.

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Walaupun Tahu, Mohon Maaf

Apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN, katanya.

"Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau 'landed'. Arahan Presiden begitu," tambah Basuki.

Artinya ASN dan TNI/Polri, kata dia, punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

Ia mengatakan total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI/Polri.

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.

Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian. (OL-4)

Baca Juga

Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez 

Koalisi Perubahan Tak Gentar Menghadapi Potensi Poros Gemuk

👤Fachri Audhia Hafiez  🕔Sabtu 25 Maret 2023, 08:50 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menegaskan Koalisi Perubahan untuk Persatuan tak gentar menghadapi poros rival yang...
MI/HO

Advokat Senior Sebut TPPU Harus Dibuktikan di Pengadilan

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 07:24 WIB
"Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan,...
Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Percepat Penyelidikan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 06:00 WIB
KPK berkomitmen mempercepat proses penyeledikan terhadap Rafael Alun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya