Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, pada awal 2023, banyak elite politik gaduh namun tidak memiliki politik gagasan.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan kegaduhan para elite politik disebabkan adanya pemenuhan syarat dukungan pencalonan presiden.
"Elitis dan jauh dari orientasi gagasan," tegas Titi, saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku 'Ritual Oligarki Menuju 2024' yang digelar LP3ES secara daring, dikutip Senin (30/1).
Baca juga: Soal Dana Kampanye Hitam, Bawaslu tak Boleh Tinggal Diam
Menurutnya, masa kampanye yang hanya 75 hari akan menyulitkan edukasi kepemiluan secara optimal. Tidak hanya itu, kata Titi, para elite politik pun sukar menghadirkan politik gagasan.
"Ingin masa kampanye pendek, tapi menghendaki sosialisasi pemilu pada masa tunggu," ujarnya.
"Hal itu sebagai upaya penghindaran pada akuntabilitas kampanye, terutama dana kampanye dan penegakan hukum yang berkeadilan," tambahnya.
Masa kampanye yang pendek dalam desain pemilu serentak, kata Titi, akan memicu pragmatisme caleg untuk melakukan jual-beli suara.
Menurut Titi, cara tersebut menjadi jalan pintas mendapat pemilih dan memenangkan suara mereka.
Titi menegaskan penyebaran hoaks pemilu pun menghantui pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Bahkan jadi ancaman di tengah persaingan ketat dan ruang diskursus gagasan yang sempit bahkan nihil.
"Oknum curang pasti akan memanfaatkan segala cara untuk merebut dukungan dan suara pemilih," tegas Titi.
"Termasuk di antaranya dengan menyebarkan informasi hoaks yang bisa cepat memengaruhi pemilih, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan aspek emosional, suku, agama hingga ras," pungkasnya. (OL-1)
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved