Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, pada awal 2023, banyak elite politik gaduh namun tidak memiliki politik gagasan.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan kegaduhan para elite politik disebabkan adanya pemenuhan syarat dukungan pencalonan presiden.
"Elitis dan jauh dari orientasi gagasan," tegas Titi, saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku 'Ritual Oligarki Menuju 2024' yang digelar LP3ES secara daring, dikutip Senin (30/1).
Baca juga: Soal Dana Kampanye Hitam, Bawaslu tak Boleh Tinggal Diam
Menurutnya, masa kampanye yang hanya 75 hari akan menyulitkan edukasi kepemiluan secara optimal. Tidak hanya itu, kata Titi, para elite politik pun sukar menghadirkan politik gagasan.
"Ingin masa kampanye pendek, tapi menghendaki sosialisasi pemilu pada masa tunggu," ujarnya.
"Hal itu sebagai upaya penghindaran pada akuntabilitas kampanye, terutama dana kampanye dan penegakan hukum yang berkeadilan," tambahnya.
Masa kampanye yang pendek dalam desain pemilu serentak, kata Titi, akan memicu pragmatisme caleg untuk melakukan jual-beli suara.
Menurut Titi, cara tersebut menjadi jalan pintas mendapat pemilih dan memenangkan suara mereka.
Titi menegaskan penyebaran hoaks pemilu pun menghantui pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Bahkan jadi ancaman di tengah persaingan ketat dan ruang diskursus gagasan yang sempit bahkan nihil.
"Oknum curang pasti akan memanfaatkan segala cara untuk merebut dukungan dan suara pemilih," tegas Titi.
"Termasuk di antaranya dengan menyebarkan informasi hoaks yang bisa cepat memengaruhi pemilih, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan aspek emosional, suku, agama hingga ras," pungkasnya. (OL-1)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved