Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat telah memulai sidang perkara penyalahgunaan narkoba empat tersangka yang juga berada dalam lingkaran kasus Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Keempat tersangka tersebut adalah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng dan Aipda Achmad Darmawan. Dari pengembangan kasus keempat tersangka ini, kepolisian kemudian menangkap Teddy Minahasa serta lima anggota kepolisian lainnya termasuk Kapolsek Kali Baru Kasranto.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, sidang perkara keempat tersangka sudah dimulai pekan lalu.
"Sudah mulai pekan lalu. Pekan ini sudah mulai memanggil saksi," kata Bani saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/1).
Bani melanjutkan, sidang bakal digelar setiap Kamis. Meskipun masih berada dalam lingkaran kasus penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Mantan Wakapolda Lampung itu tidak akan dipanggil untuk menjadi saksi.
Penyebabnya adalah lokus kasus keempat tersangka yang berbeda dengan Teddy.
"Kami tidak kejar ke situ. Jadi nanti akan berhenti di mantan Kapoksek Kali Baru saja. Dia nanti akan dipanggil. Dia sendiri sudah terdakwa," ujar Bani.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa Mulai Disidang 2 Februari
Begitupun dengan di persidangan Teddy nanti, keempat terdakwa tidak akan dipanggil menjadi saksi. Persidangan kasus Teddy Minahasa rencananya akan dimulai pada 2 Februari. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas kasus Teddy ke PN Jakarta Barat pada Rabu (25/1).
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumbar yang saat itu baru ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy diduga mengedarkan barang bukti narkoba berupa sabu saat masih menjadi Kapolda Sumbar. Teddy pun sah menjadi tersangka dan ditahan mulai 24 Oktober 2022.(OL-5)
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy menyebut dugaan kasus narkoba yang melibatkan dirinya hanyalah konspirasi yang bertujuan membunuh karakter bahkan membinasakan dirinya.
Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara (DP), selaku Kapolres Bukittinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved