Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Ricky Rizal, mengaku menyesal masih bertahan pada skenario tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Hal tersebut disampaikan Ricky saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," kata Ricky.
Ricky menjelaskan setelah insiden penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, banyak anggota yang berdatangan ke rumah dinas Ferdy Sambo. Ricky mengaku saat itu berada di sekitar carport dan melihat Ferdy Sambo menemui polisi yang datang saat itu.
Ia mengaku polisi tidak ada satupun yang bertanya kepadanya. Setelah itu, Ricky akhirnya dibawa oleh anggota Provost ke kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait penembakan di Duren Tiga. Di ruang Provost, Ricky mengaku bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer dipanggil Sambo ke salah satu ruangan. Sambo kemudian menyampaikan skenario tembak menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard.
Beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Provost, Paminal, dan Penyidik Jakarta Selatan, Ricky dipanggil kembali oleh Sambo. Sambo bertanya kepada Ricky apakah masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik.
Saat itu Sambo juga menunjukkan amplop yang disebut berisi uang. Namun, uang tersebut, ungkap Ricky, tidak diberikan.
"Amplop yang dikatakan berisi uang itu tidak pernah saya terima dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," ucapnya.
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Ricky mengaku beberapa kali menjalani proses pemeriksaan, dirinya masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak menembak. Ricky mengaku dirinya yang masih tinggal di rumah Sambo dan masih sebagai bawahan terpaksa harus menuruti perintah Sambo.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ungkapnya.
Ricky kemudian dibawa oleh anggota Provost untuk dilakukan penempatan khusus pada 7 Agustus 2022. Ricky lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saya ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Bapak Ferdy Sambo," tukasnya.(OL-5)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Ia mempertanyakan poin-poin dalam tuntutan JPU yang bisa meringankan kliennya. Ia mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak memiliki niat jahat sampai membunuh Brigadir J.
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Setelah PC, Sambo, dan RR, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved