Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memastikan akan mengawal tegas penyelesaian secara yudisial pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Jokowi akan meminta Kejaksaan Agung Berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dalam menyelesaikan 12 perkara yang ada.
"Khusus penyelesaian yudisial, Presiden akan memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu ada jalurnya sendiri," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selepas rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Ia mengungkapkan pemerintah akan memberi fokus yang seimbang antara penyelesaian secara yudisial dan nonyudisial. Keduanya, ucap Mahfud, memiliki tingkat kepentingan yang sama besarnya.
Baca juga: Presiden Terbitkan Inpres untuk Tindaklanjuti Rekomendasi PPHAM
"Kalau Tim PPHAM kan fokus kepada para korban. Sedangkan, yudisial itu mencari pelaku. Jadi penanganan harus kita bedakan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Yang pelaku ya ke pengadilan, sejauh itu bisa dihuktikan. Tinggal buktinya saja kita bisa kumpulkan seberapa banyak."
Diketahui 12 pelanggaran HAM berat itu ialah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 Aceh, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Berikutnya Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Banyuwangi 1999, Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003.(P-5)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Tim Pemantau PPHAM melaksanakan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Mahfud berencana bertemu korban pelanggaran HAM berat saat ke Amsterdam dan Ceko.
Penyelesaian planggaran hak asasi manusia berat jalur non-yudisial akan berfokus pada korban dan pemerintah tidak akan mencari pelakunya.
Presiden Jokowi akan mulai menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu selepas perayaan Idul Fitri mendatang.
Selain penyelesaian kasus, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengingatkan tentang pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved