Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ahli Waris Pensiunan Kemenhub Hadirkan Ahli di Sidang PTUN

Mediaindonesia.com
10/1/2023 19:40
Ahli Waris Pensiunan Kemenhub Hadirkan Ahli di Sidang PTUN
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid(MI/HO)

PAKAR hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (10/1).

Ia dihadirkan pihak ahli waris Hasan Djasri, yakni Priyo Adhisartono. Hasan ialah pensiunan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Priyo dalam sidang diwakilkan oleh pengacaranya, Muhammad Rullyandi.

Dalam persidangan pemeriksaan, Fahri Bachmid menjelaskan analisanya tentang pengalihan status rumah. Menurutnya, status rumah di Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan bisa dialihkan.

Saat ini, usianya sudah 63 tahun, bukan lagi usia yang produktif. Di usia itu, Priyo Adhisartono mendapat surat peringatan dari Kemenhub untuk mengosongkan rumah itu.

Priyo mengatakan, konflik bermula saat Hasan Djasri menempati rumah dinas itu pada 1977. Rumah itu ditujukan untuk PNS golongan II. Seiring waktu, sebagian rumah sudah dibeli oleh warga dan menjadi hakim milik dan tersisa belasan yang belum bisa dibeli. Termasuk Hasan Djasri mencoba ikut membelinya, tapi tidak dikabulkan.

Pada 1986, Hasan Djasri memasuki pensiun. Usaha membeli terus dilakukan. Anak-anak Hasan Djasri sudah berusaha membeli rumah itu, tetapi belum bisa terealisasi.

"Namun hingga saat ini sudah berjalan 35 tahun lamanya menunggu dengan penuh harapan kepastian untuk bisa membeli rumah negara belum juga bisa terwujud," ujar Priyo.

Menurut Priyo Adhisartono, apa yang dialaminya karena peraturan Kemenhub berubah-ubah atas status tanah itu. Ketidakpastian apa yang dialaminya adalah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Berdasarkan fakta tersebut, Fahri Bachmid mengatakan apa yang dilakukan pihak Kemenhub itu bertentangan dengan hukum.

"Dalam khazanah hukum administrasi, tindakan pemerintahan sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (feitelijk/materielehandeling). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu," lewat keterangan yang diterima.

Ia menambahkan, tindakan faktual yang seyogianya dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.

Sehingga, sambungnya, perbuatan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

"Keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah itu bertentangan dengan asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri," pungkasnya. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya