Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (10/1).
Ia dihadirkan pihak ahli waris Hasan Djasri, yakni Priyo Adhisartono. Hasan ialah pensiunan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Priyo dalam sidang diwakilkan oleh pengacaranya, Muhammad Rullyandi.
Dalam persidangan pemeriksaan, Fahri Bachmid menjelaskan analisanya tentang pengalihan status rumah. Menurutnya, status rumah di Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan bisa dialihkan.
Saat ini, usianya sudah 63 tahun, bukan lagi usia yang produktif. Di usia itu, Priyo Adhisartono mendapat surat peringatan dari Kemenhub untuk mengosongkan rumah itu.
Priyo mengatakan, konflik bermula saat Hasan Djasri menempati rumah dinas itu pada 1977. Rumah itu ditujukan untuk PNS golongan II. Seiring waktu, sebagian rumah sudah dibeli oleh warga dan menjadi hakim milik dan tersisa belasan yang belum bisa dibeli. Termasuk Hasan Djasri mencoba ikut membelinya, tapi tidak dikabulkan.
Pada 1986, Hasan Djasri memasuki pensiun. Usaha membeli terus dilakukan. Anak-anak Hasan Djasri sudah berusaha membeli rumah itu, tetapi belum bisa terealisasi.
"Namun hingga saat ini sudah berjalan 35 tahun lamanya menunggu dengan penuh harapan kepastian untuk bisa membeli rumah negara belum juga bisa terwujud," ujar Priyo.
Menurut Priyo Adhisartono, apa yang dialaminya karena peraturan Kemenhub berubah-ubah atas status tanah itu. Ketidakpastian apa yang dialaminya adalah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Berdasarkan fakta tersebut, Fahri Bachmid mengatakan apa yang dilakukan pihak Kemenhub itu bertentangan dengan hukum.
"Dalam khazanah hukum administrasi, tindakan pemerintahan sendiri dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (feitelijk/materielehandeling). Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasarkan norma-norma hukum tertentu dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu," lewat keterangan yang diterima.
Ia menambahkan, tindakan faktual yang seyogianya dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.
Sehingga, sambungnya, perbuatan diamnya pejabat tata usaha negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
"Keputusan Kemenhub yang selalu berubah-ubah itu bertentangan dengan asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Tindakan aktual dari Kementerian perhubungan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip serta kaidah-kaidah hukum administrasi negara itu sendiri," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Rencana pengoperasian rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kian mendekati realisasi.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan puluhan ribu tiket disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2026.
Mudik Gratis Lebaran 2026 resmi dibuka! Cek jadwal pendaftaran Kemenhub, BUMN, dan Pemprov serta syarat lengkapnya di sini.
PROGRAM mudik gratis kembali dibula oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved