Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pelaksanaan pemilu akan selalu disertai dengan kecurangan. Kecurangan pemilu tersebut mencederai kemajuan demokrasi dalam era reformasi.
"Sejak era reformasi, demokrasi, memang alami banyak kemajuan. Kita bisa pilih pemimpin sendiri, dulu tidak bisa. Indonesia selalu berhasil dibandingkan negara lain dalam pelaksanaan pemilu," kata Mahfud dalam video sambutannya yang diputar dalam acara Dies Natalis Universitas Paramadina yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/1).
Kecurangan pemilu mengalami pergeseran di era reformasi. Sebelum reformasi, kecurangan pemilu terjadi secara vertikal antarpemerintah terhadap kontestan pemilu. Sementara saat ini kecurangan justru terjadi horizontal, antarpeserta pemilu yakni partai politik beserta para anggotanya.
"Meski dunia internasional menilai demokrasi kita baik, tapi apakah pemilu tidak curang? Curang! Cuma kalau zaman Orde Baru (Orba) curangnya vertikal yang curang pemerintah terhadap kontestan pemilu. Kalau sekarang yang curang itu antarpemain," tuturnya.
Mahfud menuturkan, saat ini pemilu dilakukan oleh lembaga yang bersifat independen yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di luar kementerian. Jajaran KPU dipilih melalui proses demokrasi yang berlangsung di DPR. Oleh sebab itu, kecurangan yang terjadi selama pemilu tidak bisa dikaitkan dengan pemerintah.
"Pemilu dilakukan oleh KPU yang dipilih melalui DPR. Mereka independen. Kalau KPU-nya nggak bener ya jangan tuduh pemerintah. KPU itu bebas. DPR dan parpol sendiri yang memilihnya," ungkapnya.
Baca juga: 8 Partai Politik Desak KPU Konsisten Jalankan Tahapan Pemilu 2024
Kecurangan pemilu juga terjadi dalam pemilu presiden (pilpres). Namun Mahfud menuturkan kecurangan pilpres lebih cenderung terjadi di level akar rumput. Bukan dilakukan oleh kontestan ataupun pemerintah.
"Sama-sama curang. Makanya di pilpres kalau kecurangan tidak signifikan tidak bisa membatalkan pemilu. Kalau nunggu pemilu bersih, tidak akan selesai," ujarnya.
Hukum tata negara tetap berjalan sejauh kemenangan dan kekalahan yang disertai kecurangan tidak signifikan mengubah hasil pemilu. Sementara kecurangan dalam pemilu disampaikan Mahfud akan diselesaikan melalui hukum pidana.
"Kalau saya jadi capres, pesaingnya menang 5 juta suara, lalu saya menuduh curang dan terbukti ada kecurangan 500 ribu suara maka tetap menang dia. Karena 500 ribu kalau diberikan ke saya tetap kalah 4 juta," tuturnya.
Mahfud berkelakar ucapannya terkait pemilu curang yang disampaikan di tahun 2023 akan terbukti pada 2024. KPU akan selalu mendapatkan tudingan melakukan pemilu dengan curang.
"Catat ya, sekarang saya ngomogn nanti tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU tuh curang. Ini sudah berapa kali pemilu. Kasusnya ratusan, padahal curangnya di bawah dan pada saya jadi ketua MK dulu 72 anggota DPR terpilih dari pusat hingga daerah dalam pemilu 1999 saya batalkan karena memang curang," pungkasnya.(OL-5)
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved