Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Omnibus Law Perppu Ciptaker Digugat Uji Formil ke MK

Indriyani Astuti
05/1/2023 14:34
Omnibus Law Perppu Ciptaker Digugat Uji Formil ke MK
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dimohonkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pihaknya menempuh gugatan uji formil agar MK dapat menyatakan Perppu itu bertentangan dengan konstitusi.

"Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," terang Viktor di Jakarta, Kamis (5/1).

Para pemohon penguji Perppu tersebut yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.

Viktor menjelaskan tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. "Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," cetusnya.

Baca juga: DPR Siap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka di MK

Perppu No.2/2022 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022). Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK.

Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu. "Tindakan menerbitkan perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya