Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dimohonkan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pihaknya menempuh gugatan uji formil agar MK dapat menyatakan Perppu itu bertentangan dengan konstitusi.
"Apabila Perppu ini tidak dibatalkan, bisa dibayangkan semua lembaga negara akan mengikuti pembangkangan ini untuk tidak mematuhi putusan MK," terang Viktor di Jakarta, Kamis (5/1).
Para pemohon penguji Perppu tersebut yakni Dosen dan Konsultan Hukum Hasrul Buamona, Koordinator Advokasi Migrant CARE Siti Badriyah Koordinator Advokasi Migrant CARE, konsultan hukum anak buah kapal Harseto Setyadi Rajah, dan mantan anak buah kapal (ABK) migran Jati Puji Santoso serta dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Syaloom Mega dan Ananada Luthfia Ramadhani.
Viktor menjelaskan tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. "Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," cetusnya.
Baca juga: DPR Siap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka di MK
Perppu No.2/2022 dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022). Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK.
Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu. "Tindakan menerbitkan perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tukasnya. (OL-4)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved