Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENASEHAT hukum Bos KSP Indosurya, Henry Surya, menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Agus Widyantoro sebagai Saksi Ahli bidang Perkoperasian dalam sidang lanjutan perkara KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, Agus menyatakan jika suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait dalam hal ini izin pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Agus berpendapat, suatu perjanjian termasuk mengenai penghimpunan dana sah menurut hukum meskipun dilakukan melalui bagian pemasaran atau marketing.
"Boleh saja, kalau melalui marketing, asal memang memenuhi syarat jadi calon anggota," ujar Agus, Jumat (16/12).
Bahkan, menurut Agus, suatu penghimpunan dana sah dilakukan meskipun dilakukan melalui daring.
"Dalam konteks kekinian tidak harus tatap muka, secara eletronik bisa," katanya.
"Tapi itu sah?" tanya hakim.
"Sah. Bahkan kalau terjadi wanprestasi digugat ke pengadilan perjanjian itu sah," jawabnya.
Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Winarno yang juga dihadirkan sebagai Saksi Ahli menyatakan jika proses penghimpunan dana suatu Koperasi tidak harus mendapat izin dari Bank Indonesia atau saat ini izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Perbankan yang berbunyi: "Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri."
"Ini menunjukkan ada lembaga lain yang pnya kegiatan yang bukan bank, apabila bukan maka ketentuan pasal 16 tidak berlaku, maka tidak perlu ijin OJK," ujarnya.
"Apabila tidak dalam bentuk bank umum atau perkreditan rakyat, melakukan simpan pinjam maka tunduk pada UU Perkoperasian," tambahnya.
Usai sidang, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang, dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan menyatakan kedua ahli yang dihadirkan semakin menguatkan argumentasi pihaknya jika pengumpulan dana KSP Indosurya sah menurut hukum.
"Ini kan berarti KSP Indosurya itu legal, punya izin, dan pengumpulan dana yang dilakukan pun memang sah," pungkasnya. (RO/OL-1)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved