Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DALAM persidangan, saksi ahli mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong dengan skor tertinggi di antara lima terdakwa. Kesaksian tersebut diungkapkan oleh ahli poligraf yaitu Aji Febriyanto AR Rosyid ketika diminta menjelaskan hasil poligraf oleh jaksa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Aji mengatakan bahwa pihaknya menggunakan metode skoring untuk menilai tingkat kejujuran kelima terdakwa. Dari penilaian tersebut, didapati bahwa Putri Candrawathi memperoleh minus paling tinggi di antara lima terdakwa lain.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan skor berapa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
"Macam-macam," jawab Aji. "Bapak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25, Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya plus 9 dan kedua plus 13. Ricky dua kali juga, pertama plus 11 kedua plus 19, Richard plus 13," jelasnya.
Saksi sempat mengatakan bahwa perolehan skor plus dikatakan bahwa terperiksa tersebut terindikasi jujur. "Untuk hasil plus NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," jelas Aji.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi ahli terkait poligraf dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa juga mendakwa kelimanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jaksa turut mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas tindakan keji itu, jaksa mendakwa Sambo melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-14)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved