Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan terhadap hakim dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Laporan itu diajukan Irwan Irawan selaku Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf tersangka yang terlibat perkara penembakan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (8/12).
Miko mengatakan laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan KY akan memeriksa laporan itu secara objektif.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," imbuhnya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel ke KY
Miko menjelaskan KY hanya berwenang memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim, sehingga penanganan laporan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Yosua tidak akan mengganggu jalannya persidangan.
Laporan itu dimasukkan di KY pada Rabu (7/12). Irwan tidak merinci nama hakim yang dilaporkan ke KY. Berdasarkan susunan hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua diketahui ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Morgan Simanjutak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
Seperti diberitakan sidang penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada lima tersangka dalam perkara itu yakni Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo, Istri dari Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf. (P-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved