Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati segala proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan dengan kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, yakni Bambang Rianto (BR)
"Waskita berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," kata Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Pemkab Serang Usut Rasuah Waskita Beton
Menurutnya, kasus hukum yang sedang terjadi tersebut tidak berdampak pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, perseroan mengklaim berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme, serta integritas yang tinggi," imbuh Ari.
Diketahui, perbuatan tersangka BR dinilai Kejagung melawan hukum, dengan diduga menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) disertai dokumen pendukung palsu.
Baca juga: Saksi Sebut Perputaran Uang Duta Palma untuk Roda Bisnis
Untuk menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor, yang ternyata dianggap fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved