Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Dewan Pers Arif Zulkifli menyebut bahwa banyak pasal dalam RKUHP yang dinalai bermasalah. Tercatat, ada 22 pasal bermasalah terkait pers yang diharapkan dapat diperbaiki atau direvisi sebelum disahkan.
Namun, hingga hari ini hanya 1 pasal yang dikabulkan untuk direvisi dan akan disahkan besok, Selasa (6/12).
"Ada banyak pasal yang belim berubah. Dari 22 pasal hanya 1 yang dikabulkan. Detailnya saya nggak hafal ya," ujar Arif kepada Media Indonesia, Senin (5/12).
Baca juga: RKUHP Bakal Disahkan, Tim Sosialisasi: Wajar Ada Pro-Kontra
Arif menyayangkan adanya pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers tersebut. Pihaknya sudah mengingatkan sejak jauh hari agar pemangku kebijakan bisa mengakomodasi tuntutan insan pers tersebut.
Meski demikian, Arif tetap memberi semangat kepada insan pers agar tetap menjaga nilai- nilai demokrasi. "Semoga pers Indonesia tidak surut di tengah ancaman kriminalisasi seperti ini," tandasnya.(OL-4)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved