Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ini dilakukan dengan memeriksa empat orang sebagai saksi.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Evi Daryanti. "Adapun tiga saksi swasta adalah Linda Fitri, Omah Rohmawaty, dan Heri Chalilullah Burmelli," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Para saksi diambil keterangannya untuk Karomani selaku Rektor Unila non aktif dan tersangka lainnya. Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK menersangkakan Karomani sebagai pihak penerima suap. Tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Desfiandi.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyebut dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila sebagai wajah sempurna dari bisnis pendidikan.
Ia berpandangan bahwa pendidikan yang berorientasi pada profit atau keuntungan rentan dengan praktik korupsi. Mekanisme penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri, lanjutnya, cenderung diperdagangkan untuk memperebutkan jatah kursi. "Tempat transaksi jual beli kursi yang dihitung berdasarkan kemampuan keuangan, bukan atas dasar kemampuan," katanya. (OL-12)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakselerasikan program vaksinasi Covid-19 dinilai sebuah kesuksesan.
KEBERHASILAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa Indonesia menempati peringkat empat sebagai negara dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terbanyak di dunia menuai banyak apresiasi.
UNIVERSITAS Lampung (Unila) dan Media Group Network (MGN) akan menjalin kerja sama dalam hal penguatan kampus setempat.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dinilai tidak mengejutkan.
Penangkapan yang dilakukan di Bandung dan Lampung itu terkait tidak pidana suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk terus membongkar praktik korup di perguruan tinggi negeri (PTN).
Putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengaku 'titipkan' keponakannya pada mantan rektor Universitas Lampung, Karomani. Keduanya tengah terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
EKS Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menitipkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada keluarganya di Serang, Banten, untuk disimpan dalam bentuk deposito Rp1,5 miliar dan emas 1,025 kg.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved