Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Ini dilakukan dengan memeriksa empat orang sebagai saksi.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Evi Daryanti. "Adapun tiga saksi swasta adalah Linda Fitri, Omah Rohmawaty, dan Heri Chalilullah Burmelli," jelas Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Para saksi diambil keterangannya untuk Karomani selaku Rektor Unila non aktif dan tersangka lainnya. Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK menersangkakan Karomani sebagai pihak penerima suap. Tersangka lainnya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Desfiandi.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyebut dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Unila sebagai wajah sempurna dari bisnis pendidikan.
Ia berpandangan bahwa pendidikan yang berorientasi pada profit atau keuntungan rentan dengan praktik korupsi. Mekanisme penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri, lanjutnya, cenderung diperdagangkan untuk memperebutkan jatah kursi. "Tempat transaksi jual beli kursi yang dihitung berdasarkan kemampuan keuangan, bukan atas dasar kemampuan," katanya. (OL-12)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Untuk kali ketiga, KPK membuka lelang barang sitaan berupa emas 2,5 kg milik mantan rektor Unila Karomani.
Sebanyak 2,5 kilogram emas milik mantan rektor Universitas Lampung, Karomani, dilelang KPK berdasarkan putusan sidang.
Sebanyak 37 keping emas yang disita kpk dari mantan rektor Universitas Lampung akan dilelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved