Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawsan Regulasi di Jakarta, Jumat (25/11).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, kegiatan itu sebagai salah satu upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak dan sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang," ujarnya.
Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.
"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum," jelasnya.
Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa. BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018.
"Dalam pasal 3 disebutkan yaitu Indonesia maju dan berdaulat, mandiri, dan berdasarkan gotong royong", ujarnya.
"Kita semua wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila", tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP K.A. Tajuddin melaporkan, kegiatan tersebut mengundang 40 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta para tokoh lintas agama.
Pihaknya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut mendapatkan masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
Baca juga : Kepala BPIP: Perempuan Indonesia Berperan dalam Merawat Kebangsaan
"Berharap dengan kegiatan ini mendapatkan masukan dari Bapak/Ibu sebagai bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP ini," harapnya.
Sementata itu salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi, Eny Nurbaningsih menyebutkan, Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.
"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujarnya.
Ia mengakui, menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial," ucapnya.
Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.
Prof Dr Makhrus dari UIN Sunan Kalijaga mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.
"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila," paparnya.
Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.
"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah. Sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah," jelasnya. (RO/OL-7)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Gerakan Nasional Waktu Bermain Anak dan Penguatan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
KEPALA BPIP Yudian Wahyudi menyebut kehadiran nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Natuna bukan hanya sekedar slogan, melainkan sebagai kekuatan hidup yang terwujud di NKRI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pentingnya peran pengajar dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara holistik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved