Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk profesional dalam merekrut petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja di tingkat TPS pada Pemilu 2024.
Diketahui, perekrutan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Kemudian, panitia pemungutan suara (PPS) akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
"Kami DKPP menyarankan agar rekrutmen ad hoc ini, panwascam, hingga PPK dan PPS dilakukan secara profesional. Dengan mengindahkan syarat-syarat formil yang ketat," tegas Heddy di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11).
Baca juga: DKPP: Kebanyakan Aduan Terhadap KPU-Bawaslu Karena Tidak Puas
"Sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan muncul seperti dugaan PNS merangkap sebagai petugas ad hoc," tambahnya.
Intinya, kata Heddy, DKPP ingin perekrutan panwascam jauh lebih baik ketimbang Pemilu 2019.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut pihaknya telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Heddy menjelaskan 33 aduan tersebut diterima DKPP dalam satu bulan terakhir.
"DKPP sudah menerima 33 pengaduan. Yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu. Yang paling besar menyangkut pelanggaran oleh Bawaslu," tutur Heddy saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11). (OL-6)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved