Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk profesional dalam merekrut petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja di tingkat TPS pada Pemilu 2024.
Diketahui, perekrutan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Kemudian, panitia pemungutan suara (PPS) akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
"Kami DKPP menyarankan agar rekrutmen ad hoc ini, panwascam, hingga PPK dan PPS dilakukan secara profesional. Dengan mengindahkan syarat-syarat formil yang ketat," tegas Heddy di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11).
Baca juga: DKPP: Kebanyakan Aduan Terhadap KPU-Bawaslu Karena Tidak Puas
"Sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan muncul seperti dugaan PNS merangkap sebagai petugas ad hoc," tambahnya.
Intinya, kata Heddy, DKPP ingin perekrutan panwascam jauh lebih baik ketimbang Pemilu 2019.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut pihaknya telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Heddy menjelaskan 33 aduan tersebut diterima DKPP dalam satu bulan terakhir.
"DKPP sudah menerima 33 pengaduan. Yang terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu. Yang paling besar menyangkut pelanggaran oleh Bawaslu," tutur Heddy saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11). (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved