Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus asusila, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (Surabaya) yang menghukumnya pidana penjara tujuh tahun. Pihak Bechi meyakini kasus tersebut hanya fiksi semata.
"Di sidang, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya fiksi dan fiktif, baik tempus delicti maupun locus delicti-nya," kata kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (23/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat diajukan pada Senin (21/11) lalu. Pasek menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan pemerkosaan sebagaimana dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya juga meyakini Bechi tidak terbukti melakukan pidana dengan menyerang kehormatan kesusilaan korban sebagaimana Pasal 289 yang dijadikan majelis hakim memutus perkara. Sebab, banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi justru dihilangkan dan diabaikan.
"Dan malah saksi testimonium da auditu (hasil mendengar dari orang lain) yang dikumpulkan dijadikan dasar pengambilan putusan," ujar Pasek.
"Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding," tukasnya.
Baca juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Hakim yang Mengadili Mas Bechi
Terpisah, Ana Abdillah selaku pendamping sekaligus pengacara korban mendorong JPU mengajukan banding juga. Ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bechi, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban".
Selain proses hukum yang dialami korban sudah bergulir selama tiga tahun sampai ke persidangan, majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan Bechi bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP.
"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," kata Ana.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Bechi dihukum pidana penjara selama 16 tahun.(OL-5)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved