Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUGAAN pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berbuntut panjang.
Amnesty International Indonesia bahkan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.
“Penutupan sementara dapat menjadi langkah yang harus dipertimbangkan. Muara dari penyelidikan pelanggaran HAM itu dapat berujung pada perlunya pertanggungjawaban pidana pribadi-pribadi pengelola perusahaan yang dianggap bertanggungjawab dan juga bisa dikenai pada perusahaannya,” jelas Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, saat dikontak, Senin (21/11).
“Hukum pidana kita mengenal dua tindak pidana baik oleh individu dan kelompok maupun pidana oleh korporasi,” sambungnya.
Sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB). Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan.
Baca juga: Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua Komnas HAM 2022-2027
Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.
Selain itu juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pascatambang.
Usman Hamid menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Hal itu penting agar terciptanya keadilan, utamanya bagi masyarakat yang terdampak dari perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.
“Pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat, menyelidiki tuntas dugaan tersebut, dan memenuhi permintaan masyarakat Sumbawa untuk meminta pertanggungjawaban direksi sebagai pengambil kebijakan tertinggi korporasi yang menyebabkan kerugian negara, pelanggaran HAM, dan lingkungan hidup,” tegas Usman Hamid.
Terlepas dari itu, dia menambahkan, penambangan berlebihan di sektor sumber daya alam di Indonesia, baik yang diklaim legal untuk operasi perusahaan besar transnasional dan nasional, maupun yang dianggap ilegal oleh berbagai kelompok, telah banyak berdampak negatif pada bertambahnya problematika korupsi di lembaga pelayanan publik dan penegakan hukum, serta telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang serius.
“Juga berakibat lebih jauh pada berkurangnya perlindungan hak asasi manusia di masa depan khususnya kepada masyarakat terdampak tambang. Ada hak atas lingkungan hidup dan hak atas generasi yang hilang,” tandasnya. (RO/OL-)9)
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
Usman menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah mengumumkan kepada publik bahwa semua prajurit militer yang menduduki jabatan sipil harus mundur.
AMNESTY International mengatakan Amerika Serikat memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk mengekstradisi Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Washington.
Pemberedelan karya seni sebagai ekspresi artistik pada umumnya terjadi di negara-negara totaliter. Atau setidak-tidaknya di negara otoriter.
Putri kedua Gus Dur yang juga Ketua Panitia Haul ke-15, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid, mengatakan tema yang diangkat tahun ini adalah Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved