Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua Huabarat curiga pekerja rumah tangga (PRT) bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menggunakan perangkat komunikasi handsfree. Sebab, Susi dinilai memberikan keterangan bohong.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca juga: Putri Alvin Lim Minta Jokowi Beri Perhatian Terhadap Kasus Sang Ayah
"Tidak ada," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, Agus kembali memastikan ihwal handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang sidang. Namun, Susi mengkau sama tidak menggunakannya.
"Benar (tidak ada)," katanya.
Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga mendalami kemungkinan arahan yang didapat Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri.
Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan, baru pertama," aku Susi.
JPU juga sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.
"Tidak ada arahan dari pengacara," tandas Susi.
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdawka Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved