Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua Huabarat curiga pekerja rumah tangga (PRT) bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menggunakan perangkat komunikasi handsfree. Sebab, Susi dinilai memberikan keterangan bohong.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca juga: Putri Alvin Lim Minta Jokowi Beri Perhatian Terhadap Kasus Sang Ayah
"Tidak ada," jawab Susi.
Mendengar jawaban tersebut, Agus kembali memastikan ihwal handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang sidang. Namun, Susi mengkau sama tidak menggunakannya.
"Benar (tidak ada)," katanya.
Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga mendalami kemungkinan arahan yang didapat Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri.
Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan, baru pertama," aku Susi.
JPU juga sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.
"Tidak ada arahan dari pengacara," tandas Susi.
Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdawka Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved