Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Curiga Saksi Susi PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang

Tri Subarkah
31/10/2022 15:05
Jaksa Curiga Saksi Susi PRT Sambo Gunakan Handsfree di Ruang Sidang
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.(ANTARA)

JAKSA penuntut umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofiansyah Yosua Huabarat curiga pekerja rumah tangga (PRT) bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menggunakan perangkat komunikasi handsfree. Sebab, Susi dinilai memberikan keterangan bohong.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Baca juga: Putri Alvin Lim Minta Jokowi Beri Perhatian Terhadap Kasus Sang Ayah

"Tidak ada," jawab Susi.

Mendengar jawaban tersebut, Agus kembali memastikan ihwal handsfree yang diduga digunakan Susi di ruang sidang. Namun, Susi mengkau sama tidak menggunakannya.

"Benar (tidak ada)," katanya.

Sebelum mempertanyakan penggunaan handsfree, JPU lainnya juga mendalami kemungkinan arahan yang didapat Susi saat proses penyidikan. Susi membenarkan ia didampingi pengacara saat diambil keterangannya di Mabes Polri.

Namun, Susi mengakui tidak ada keterangan yang disampaikan pengacara terhadapnya sebelum proses berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Cuma dampingi doang. Enggak ngobrol apa-apa soalnya saya baru kenal mereka kan, baru pertama," aku Susi.

JPU juga sempat bertanya perihal arahan berupa teks yang dibaca sebelum penyidik memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tidak membaca teks sama sekali sebelum keterangannya diambil penyidik.

"Tidak ada arahan dari pengacara," tandas Susi.

Susi dihadirkan sebagai saksi untuk terdawka Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu. Eliezer sendiri didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya