Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Didorong Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks

MGN
28/10/2022 17:09
Polisi Didorong Periksa Kamaruddin dan Deolipa Soal Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak(Antara)

KETUA Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago meminta kepolisian segera memeriksa pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara terkait laporan dugaan penyebaran hoaks.

Pasalnya, Zakirudin menilai pemeriksaan ini mesti segera dilakukan sebab dirinya selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya dengar segera (diperiksa) ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya saja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Zakirudin.

Zakirudin mengaku sudah diperiksa oleh Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10). 

Zakirudin berharap Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas laporannya agar bisa memberikan efek jera. Terlebih, kedua terlapor merupakan seorang pengacara.

“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat," tandasnya.

Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Deolipa dan Kamaruddin ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Aliansi itu menyebut pernyataan keduanya diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks. Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Saat diperiksa, kata Zakirudin, penyidik mempertanyakan seputar alasannya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa atas dugaan hoaks. Dia menjelaskan salah satu hal yang dianggapnya sebagai bentuk hoaks yang dilakukan Kamaruddin, yakni terkait pernyataannya yang menyebut ada luka sayatan pada tubuh Brigadir J hingga menimbulkan kegaduhan. 


“Dia kan posisi kuasa hukum korban, mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga. Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum,” tandasnya.

Sementara itu, soal Deolipa ia mengaku dipertanyakan terkait framing yang dilakukan terlapor Deolipa. Seperti, pernyataan Deolipa yang menyebut Ferdy Sambo psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri Candrawathi, istri Sambo berhubungan dengan sang asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya