Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JELANG Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menggeber penguatan demokrasi dengan menerapkan teknologi digital dalam manajemen pemilu.
Namun, di era serba digital ini, pemerataan teknologi dan keterendahan informasi di Indonesia tentu berbeda-beda.
Komisioner KPU RI Betty Epsiloon Idroos menuturkan masih banyaknya masyarakat yang masih gaptek (gagap teknologi) menjadi tantangan tersendiri untuk penyelenggara pemilu. “Menurut saya itu salah satu tantangan kita, masyarakat tersebar di 17 ribuan pulau, dengan segala bentuk perbedaan, baik secara teknologi dan keterendahan informasi,” ungkap Betty, dalam diskusi Digitalisasi pemilu 2024, Kamis (20/10).
Maka, lanjut Betty, pihaknya akan memperbanyak sistem informasi dan memetakan wilayah mana saja yang masih belum mendapatkan teknologi dan informasi kepemiluan secara baik. “Kita akan membuat semacam indeks untuk keterendahan informasi melalui tekknologi yang dimiliki bahkan oleh KPU-KPU se-Indonesia,” paparnya.
“Jadi tantangan itu harus kita jawab, karena kondisi bangsa Indonesia sangat beragam,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menuturkan pada faktanya memang banyak warga yang masih gaptek.
Meski begitu, Hadar menuturkan penyelenggara pemilu dan stake holder terkait harus melampaui situasi tersebut dan memaksimalkan digitalisasi dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar dorongan digitalisasi harus berimbang dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Mengenai akurat atau tidaknya digitalisasi, Hadar, mengemukakan tak semuanya bisa dipukul rata. “Artinya, jika sistim sudah siap namun SDM belum siap maka akurasi yang tercipta tetap tak cukup baik,” tandasnya. (OL-12)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved